pemkot-jaksel-monitoring-industri-pariwisata-kebayoran-lama

NameSekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Selatan, Desi Putra, memimpin apel monitoring Pengawasan Industri pariwisata, di Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,  Jumat (21/4). Didampingi jajaran terkait dari Pemkot Jaksel, Kecamatan Kebayoran Lama, Polsek Kebayoran Lama dan Dandim 0504, Desi mengatakan, kegiatan ini dalam rangka memantau legalitas industri pariwisata yang ada di Jakarta Selatan, khususnya di Kebayoran Lama. 
 
"Malam ini kita akan cek legalitas perizinan industri pariwisata di beberapa titik lokasi baik itu terkait perizinan, izin bangunan, izin undang-undang gangguan dan lainnya," katanya. 
 
Desi menjelaskan, pihaknya fokus menertibkan pariwisata industri yang tidak bisa melengkapi surat-surat penting dalam beroperasi untuk menjalankan bisnisnya.  "Kami berharap kedepan masyarakat khususnya industri pariwisata agar melengkapi perizinan usahanya," jelasnya.
 
Desi menambahkan, dalam monitoring yang juga dihadiri oleh Wali Kota Jaksel Tri Kurniadi itu, pihaknya membawa tujuh izin yang akan diperiksa kepada industri pariwisata terkait. Tujuh izin perizinan tersebut antara lain, Surat Izin Usaha Pariwisata (SIUP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Undang-Undang Gangguan (UUG), Amdal, Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), SIUP Minuman beralkohol (MB) dan terakhir Pajak Usaha.
 
"Kita inginkan para industri pariwisata memiliki izin yang lengkap," tandasnya
 
Dari hasil monitoring itu, Kepala PTSP Kota Jakarta Selatan Muhammad Subhan melaporkan kepada Wali Kota dan Sekretaris Kota, terkait legalitas perizinan di dua tempat industri pariwisata.  Dalam laporannya, ada beberapa pariwisata industri yang dinilai kurang untuk memenuhi surat-surat legalitas, seperti Industri Pariwisata Magnolia Jl. Sultan Iskandar Muda, No 6C RT 07/09 Kebayoran Lama Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 
 
"Di Magnolia yang kita cek ada satu kekurangan, yaitu di soal Pajak Usaha," katanya. 
 
Menanggapi laporan itu, Sekko mengatakan agar segera memberikan peringatan dan waktu untuk mengurus kekurangan dokumen legalitas industri pariwisata tersebut.  "Pelaku industri pariwisata berjanji akan urus-urus kekurangan dokumennya, " pungkas Subhan. (KIP JS)