pemkot-jaksel-monitoring-industri-pariwisata-jagakarsa

NamePemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, menggelar monitoring dan pengawasan terhadap industry pariwisata di Kecamatan Jagakarsa, Jumat (4/8). Kegiatan ini diawali dengan apel di halaman kantor Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Camat Jagakarsa, Abdul Chalik, yang ditemui usai memimpin apel mengatakan, kegiatan ini dilakukan bersama para jajaran Pemkot Jaksel dan Muspika Kecamatan Jagakarsa, Danramil, serta Kapolsek Jagakarsa.

"Monitoring ini sesuai SOP. Kita melakukan pembinaan sejauh mana surat-surat perizinan yang ada hubungannya dengan industri pariwisata,” jelasnya. Chalik menambahkan, hasil yang didapat dalam kegiatan monitoring ini, akan dilaporkan langsung ke tingkat kota dalam hal ini Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Titik-titik di Jagakarsa ini ada lima lokasi yang kita tinjau terdiri dari empat di kelurahan tanjung Barat, satu di Kelurahan Lenteng Agung, dan sasaran kita satu jenis tempat usaha panti pijet tradisional,” ungkapnya. Sementara itu, Kasudin Pariwisata dan Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Selatan Nursyam Daoed menyampaikan, monitoring ini merupakan pembinaaan kepada para pemilik industri pariwisata.

"Ini sifatnya hanya pembinaan, kita harus bersikap santun saat melakukan sidak, dan kita juga mengarahkan para pemilik industri pariwisata untuk memperlihatkan surat-surat perizinannya," ucapnya. Nursyam juga menambahkan kegiatan ini berdasarkan Peraturan Daerah No 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, dan Surat Tugas Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan.

"Ada beberapa perizinan yang kita periksa, antara lain Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Undang-undang Bangunan (UUG), Amdal/UKL/UPL. Selain itu, kami juga memeriksa Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), SIUP Minuman Beralkohol (MB), dan Setoran Masa Pajak Daerah,” tandasnya. (KIP JS)