Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, menggelar Monitoring dan Pengawasan terhadap industri pariwisata yang berada di wilayah Kecamatan Tebet, Jumat (10/8).
Kegiatan tersebut didasari oleh Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Kepariwisataan, dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Camat Tebet, Mahludin mengungkapkan, kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui legalitas usaha industri pariwisata yang berada di wilayah Kecamatan Tebet. "Bagi pelaku usaha yang kelengkapan legalitas usahanya masih kurang diharapkan segera melengkapi," katanya.
Pada kegiatan itu, tim pengawasan dan monitoring industri pariwisata akan melakukan pemeriksaan legalitas perizinannya meliputi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Izin Lingkungan. "Kemudian, Amdal/UKL/UPL, Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), Minuman Beralkohol (SIUP MB) dan Setoran Masa Pajak," pungkasnya. (KIP JS)