pemkot-jaksel-maksimalkan-pendapatan-daerah

NamePemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Selatan, mengadakan Rapat Teknis Updating Data PBB-P2 dan Pajak Lainnya, di Ruang Pola Kantor Wali Kota Adm. Jakarta Selatan, Blok A, Lt.3, Selasa (16/5). Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Irmansyah mengatakan, pemutakhiran data PBB-P2 Tahun 2017 ini dilakukan, untuk memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor perpajakan.

"Berlakunya kebijakan pengelolaan PBB-P2 akan berdampak banyak pada pendapatan daerah. Pemeliharaan basis data yang selalu terupdate diperlukan sesuai dengan perkembangan di lapangan. Dengan adanya data-data yang sesuai dengan perkembangan keadaan akan dapat memberikan pelayanan yang maksimal dalam rangka mengoptimalkan pendapatan asli daerah," ujarnya.

Irmansyah menjelaskan, pembenahan data PBB-P2 dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif. "Data kuantitatif yakni NJOP dan data kualitatif yakni berupa nama dan alamat pemilik. Pembenahan data NJOP dilakukan karena pada Sistem Informasi dan Manajemen Objek Pajak (SISMIOP)," ungkapnya.

Menurut Irmansyah, kegiatan pengelolaan pajak merupakan tugas yang baru dilakukan oleh Pemkot Jaksel selama dua tahun terakhir. "Sehingga diperlukan porsi pembelajaran yang lebih baik dan berkualitas. Hal tersebut dilakukan untuk dapat memaksimalkan proses pembimbingan terutama berkaitan dengan bagaimana teknis pendataan terhadap objek-objek pajak PBB di lapangan," ucapnya.

Irmansyah berharap, adanya pemutakhiran data ini dapat membuat pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan menjadi maksimal, sehingga dapat meningkatkan daya serap terhadap pajak yang masuk ke kas daerah.

"Sehingga penggalian potensi dan pemberian layanan kepada masyarakat sebagai wajib pajak dapat dilaksanakan dengan baik," tandasnya. Kasuban Pajak dan Retribusi Kota Jakarta Selatan Yuspin menerangkan, ada dua pekerjaan utama dalam mekanisme updating yakni updating secara sistem dan updating secara manual.

"Updating secara sistem yaitu pemutakhiran data dengan cara pencocokan data piutang PBB-P2 yang ada dalam lampiran Berita Acara Penyerahan Piutang PBB-P2 dengan data yang ada pada Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP). Sedangkan updating secara manual yaitu dengan cara mencocokan data PBB-P2 yang ada dalam lampiran Berita Acara Penyerahan  PBB-P2 dengan data pembayaran dari Wajib Pajak, baik berupa Surat Tanda Terima Setoran (STTS) maupun Daftar Pembayaran Harian (DPH) yang disahkan oleh bank," pungkasnya. (KIP JS)