pemkot-jaksel-lepas-23-pns-masuki-masa-pensiun

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel), melepas 23 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan memasuki batas usia pensiun TMT 1 Juli 2019. Pelepasan ini berlangsung di Ruang Serbaguna Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kamis (27/6).

Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Marullah Matali, dalam sambutannya mengucapkan rasa terima kasih atas kerja keras serta pengabdian yang selama ini diberikan untuk melayani masyarakat dengan baik. Marullah juga mengatakan, setelah masa pensiun diharapkan rekan PNS dapat terus berkontribusi dalam kehidupan bermasyarakat.

“Kita ucapkan terima kasih kepada para PNS yang hari ini memasuki masa pensiun dan sudah mengabdi dengan baik. Memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Jakarta. Lepas jadi PNS semoga bisa lebih bermanfaat untuk keluarga dan masyarakat," ujarnya.

Sementara Kasuban Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Selatan Muh. Fadjar Churniawan mengatakan, selama kurun waktu satu tahun, para PNS yang akan memasuki masa pensiun sudah harus menyampaikan berkas untuk diproses agar pada saat waktu pelepasan sudah dapat menerima surat keputusan (SK). “Semoga setelah masa pensiun ini, rekan-rekan PNS bisa memanfaatkan waktu yang lebih berkualitas bersama keluarga maupun masyarakat,” tandasnya.