Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel), melanjutkan penertiban bangunan di Jalan Tebet Utara Dalam Blok V No.560 RT 003/RW 02, Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (11/4). Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan Ujang Harmawan menerangkan, bangunan tiga unit tersebut sudah memiliki IMB, namun pada saat pembangunannya tidak sesuai dengan IMB.
"Sebelumnya sektor Citata (Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) Jakarta Selatan, telah memberikan Surat Peringatan pada 4 maret 2019, lalu Surat Segel 11 Maret 2019, dan Surat Perintah Bongkar 19 Maret 2019. Lalu disampaikan surat pemanggilan kepada pemilik bangunan pada 5 April 2018, namun pemilik bangunan tidak hadir," tuturnya.
Usai berbagai surat diabaikan oleh pemilik, Ujang menuturkan, Pemkot Jaksel kemudian menerbitkan surat pemberitahuan penertiban kepada pemilik bangunan, yang disampaikan pada 8 April 2019. "Akhirnya penertiban dilaksanakan selama dua hari yaitu pada 10 dan 11 April 2019," terangnya. Sementara Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Jakarta Selatan Luasman Manihuruk menambahkan, pemilik bangunan mengajukan izin untuk rumah tinggal, tapi kenyataan di lapangan, bangunannya seperti ruko.
Selanjutnya, menurut Luasman, bangunan itu memiliki izin membangun hingga tiga lantai. Namun, kenyataan di lapangan dibangun sebanyak empat lantai. "Menurut PTSP atau Citata, ini sudah termasuk lantai empat. Tapi menurut pemilik bangunan tidak, tapi kenyataan di lapangan ini sudah lantai empat," tuturnya. Dalam kesempatan itu, Luasman menegaskan, seluruh prosedur sebelum dilakukan penertiban telah dijalani.
"Prosedur sudah kita lengkapi dari sisi administrasi. Berkas-berkas yang diberikan oleh Citata ke kita (Satpol PP Jaksel), di dalam rekomendasinya surat peringatan sudah, disegel sudah, tapi tetap berjalan (pembangunannya). Maka Citata mengeluarkan SPB (Surat Perintah Bongkar)," ungkapnya. Meski SPB telah disampaikan kepada pemilik, lanjut Luasman, tapi tetap tidak diindahkan. "Sehingga Citata Jakarta Selatan merekomendasikan kepada Satpol PP Jakarta Selatan untuk melakukan penertiban secara paksa," tegasnya.
"Sebelumnya sektor Citata (Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) Jakarta Selatan, telah memberikan Surat Peringatan pada 4 maret 2019, lalu Surat Segel 11 Maret 2019, dan Surat Perintah Bongkar 19 Maret 2019. Lalu disampaikan surat pemanggilan kepada pemilik bangunan pada 5 April 2018, namun pemilik bangunan tidak hadir," tuturnya.
Usai berbagai surat diabaikan oleh pemilik, Ujang menuturkan, Pemkot Jaksel kemudian menerbitkan surat pemberitahuan penertiban kepada pemilik bangunan, yang disampaikan pada 8 April 2019. "Akhirnya penertiban dilaksanakan selama dua hari yaitu pada 10 dan 11 April 2019," terangnya. Sementara Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Jakarta Selatan Luasman Manihuruk menambahkan, pemilik bangunan mengajukan izin untuk rumah tinggal, tapi kenyataan di lapangan, bangunannya seperti ruko.
Selanjutnya, menurut Luasman, bangunan itu memiliki izin membangun hingga tiga lantai. Namun, kenyataan di lapangan dibangun sebanyak empat lantai. "Menurut PTSP atau Citata, ini sudah termasuk lantai empat. Tapi menurut pemilik bangunan tidak, tapi kenyataan di lapangan ini sudah lantai empat," tuturnya. Dalam kesempatan itu, Luasman menegaskan, seluruh prosedur sebelum dilakukan penertiban telah dijalani.
"Prosedur sudah kita lengkapi dari sisi administrasi. Berkas-berkas yang diberikan oleh Citata ke kita (Satpol PP Jaksel), di dalam rekomendasinya surat peringatan sudah, disegel sudah, tapi tetap berjalan (pembangunannya). Maka Citata mengeluarkan SPB (Surat Perintah Bongkar)," ungkapnya. Meski SPB telah disampaikan kepada pemilik, lanjut Luasman, tapi tetap tidak diindahkan. "Sehingga Citata Jakarta Selatan merekomendasikan kepada Satpol PP Jakarta Selatan untuk melakukan penertiban secara paksa," tegasnya.