Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, melakukan pengosongan terhadap 15 bidang tanah dan bangunan yang terkena pengadaan tanah untuk pembangunan proyek MRT, di Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Arifin yang memimpin langsung jalannya pengosongan mengatakan, 11 dari 15 bidang lahan tersebut telah diberikan Surat Peringatan (SP) I, II dan III.
"Surat Peringatan Satu pada tanggal 11 Desember 2017, Surat Peringatan Dua tanggal 14 Desember 2017, dan Surat Peringatan Tiga pada tanggal 19 Desember 2017. Kita juga sudah terlebih dahulu melayangkan surat pemberitahuan pada 6 Desember 2017," ujarnya.
Arifin melanjutkan, 11 bidang tersebut terletak di lima kelurahan yakni Kelurahan Gunung (Kecamatan Kebayoran Baru), Kelurahan Lebak Bulus, Kelurahan Gandaria Selatan, Kelurahan Cipete Selatan dan Kelurahan Cilandak Barat (Kecamatan Cilandak).
"Pengosongan tanah dan bangunan terhadap 11 bidang yang memiliki total luas 546 meter persegi ini, dilakukan berdasarkan hasil Putusan Kasasi Mahkamah Agung perkara No. 2544 K/Pdt/2017 pada tanggal 10 Oktober 2017. Selain itu, Pemprov DKI juga telah menitipkan uang ganti rugi (konsinyasi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap 11 bidang tersebut," ungkapnya.
Sementara empat bidang lainnya, lanjut Arifin, merupakan lahan tambahan yang sudah dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Bina Marga pada 2014 dan 2016. "Empat bidang lainnya kita tertibkan karena lahannya sudah dibayarkan namun belum juga dikosongkan oleh para pemilik yang dulu," tandasnya. (KIP JS)