pemkot-jaksel-koordinasikan-skpdukpd-terkait-laporan-qlue

NamePemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, menggelar Rapat Koordinasi terkait Pengaduan Masyarakat yang disampaikan Melalui Qlue, serta Penggunaan Aplikasi Citizen Relationship Management (CRM), di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Blok A, Lt.3, Kamis (28/9).

Dalam rapat yang dihadiri oleh para SKPD/UKPD Kota Administrasi Jakarta Selatan, pihak Jakarta Smart City, serta PT Qlue, Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Edy Suherman mengatakan, aplikasi Qlue yang kini telah bersanding dengan CRM, harus dapat dimanfaatkan oleh para ASN semaksimal mungkin.

"Qlue merupakan salah satu aplikasi yang menjadi sarana bagi warga masyarakat di Jakarta, untuk dapat melaporkan segala permasalahan yang ada di ibukota. Qlue menjadi salah satu solusi dalam dapat menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihinggapi oleh suatu wilayah," ujarnya.

Edy menjelaskan, para ASN yang berada di wilayah Jakarta Selatan, harus dapat memahami proses laporan yang ada di Qlue. Menurutnya, hal itu sangat lah penting, dengan adanya pemahaman yang mendalam, maka apa yang menjadi bahasan dalam pengaduan-pengaduan masyarakat yang berada di Qlue, dapat segera diatasi oleh pihak terkait. "Sehingga pelayanan terhadap masyarakat, juga menjadi lebih meningkat," tuturnya.

Oleh karena itu Edy berharap, dengan adanya rapat ini, para SKPD/UKPD dapat menjadi lebih gesit dalam merespon laporan-laporan yang ada di Qlue. Dirinya pun mengingatkan, bahwa cepatnya penyelesaian laporan di Qlue, juga akan menjadi salah satu indikator, yang dapat digunakan dalam penilaian kinerja mereka sebagai seorang ASN di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan. "Ini akan menjadi alat untuk salah satu penilaian kinerja bagi kawan-kawan yang ada di Jakarta Selatan," terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Andhika yang mewakili Jakarta Smart City menyampaikan bahwa penanganan pengaduan masyarakat terutama melalui aplikasi CRM, telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 128 Tahun 2017. "Sistem perhitungan ranking dalam CRM ini juga lebih transparan. Semua tertera dalam  Pergub DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2017," tandasnya. (KIP JS)