
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, melakukan Monitoring dan Pengawasan Industri Pariwisata di wilayah Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (13/7).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Selatan Sri Yuliani mengungkapkan, kegiatan Monitoring dan Pengawasan Industri Pariwisata ini adalah kegiatan rutin yang digelar Pemkot Jaksel.
Tujuannya, kata Sri, untuk memeriksa legalitas perizinan di antaranya Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Undang-undang Bangunan (UUG), Amdal/UKL/UPL. "Kita juga memeriksa Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), SIUP Minuman Beralkohol (MB) dan Setoran Masa Pajak Daerah," katanya.
Sri menjelaskan, jika dari salah satu industri pariwisata didapati tidak melengkapi perizinannya, pihaknya akan memberikan teguran dan meminta kepada pihak pemilik untuk mengurusi izin. "Karena sesuai dengan Perda untuk tahap eksekusi itu dari Dinas Pariwisata, tapi selama ini mereka yang tidak memiliki izin kita berikan waktu untuk proses, " terangnya.
Sementara itu, Camat Setiabudi Dyan Airlangga, yang ikut turun langsung memeriksa perizinan di salah satu industri pariwisata bernama Karaoke KHAN di Gedung Landmark mengatakan, semua perizinan di tempat tersebut lengkap. "Alhamdulillah disini seluruh perizinannya lengkap, semoga industri pariwisata di wilayah Setiabudi semuanya memiliki perizinan yang sudah ditentukan pemerintah," katanya. (KIP JS)