Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup, menggelar Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP) Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang dilaksanakan dari Selasa (18/6) hingga Kamis (20/6).
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Syarifudin mengungkapkan, kegiatan EKUP digelar mengingat semakin meningkatnya volume kendaraan bermotor di kota-kota besar. Serta diikuti kurangnya kesadaran masyarakat untuk merawat kendaraannya yang menimbulkan dampak negatif berupa menurunnya kualitas udara perkotaan.
"Pengendalian pencemaran udara menjadi tanggung jawab pemerintah kota. Untuk itu Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Selatan, melaksanakan upaya pengendalian pencemaran udara dalam bentuk pelaksanaan Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan," ujar Syarifudin, Selasa (18/6).
Menurut Syarifudin, Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan adalah sebuah kegiatan lapangan/fisik yang dilaksanakan oleh pemerintah kota, untuk mengevaluasi kualitas udara kota melalui kegiatan survei kinerja lalu lintas, pengukuran emisi gas buang kendaraan bermotor, dan pemantauan kualitas udara tepi jalan raya. "Kegiatan survey kinerja lalu lintas (traffic counting), dan pemantauan kualitas udara tepi jalan raya (roadside monitoring), dilakukan bersamaan selama tiga hari penuh," terangnya.
Adapun lokasi yang menjadi tempat digelarnya EKUP yakni di Jembatan Penyeberangan Orang Apartemen Kalibata City pada Selasa, Halte BPN/Auto 2000 Lenteng Agung (arah Depok) pada Rabu, dan di Depan Plaza Bona Indah pada Kamis. EKUP dimulai sejak pukul 06:00 WIB dan berlangsung selama 24 jam.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Syarifudin mengungkapkan, kegiatan EKUP digelar mengingat semakin meningkatnya volume kendaraan bermotor di kota-kota besar. Serta diikuti kurangnya kesadaran masyarakat untuk merawat kendaraannya yang menimbulkan dampak negatif berupa menurunnya kualitas udara perkotaan.
"Pengendalian pencemaran udara menjadi tanggung jawab pemerintah kota. Untuk itu Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Selatan, melaksanakan upaya pengendalian pencemaran udara dalam bentuk pelaksanaan Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan," ujar Syarifudin, Selasa (18/6).
Menurut Syarifudin, Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan adalah sebuah kegiatan lapangan/fisik yang dilaksanakan oleh pemerintah kota, untuk mengevaluasi kualitas udara kota melalui kegiatan survei kinerja lalu lintas, pengukuran emisi gas buang kendaraan bermotor, dan pemantauan kualitas udara tepi jalan raya. "Kegiatan survey kinerja lalu lintas (traffic counting), dan pemantauan kualitas udara tepi jalan raya (roadside monitoring), dilakukan bersamaan selama tiga hari penuh," terangnya.
Adapun lokasi yang menjadi tempat digelarnya EKUP yakni di Jembatan Penyeberangan Orang Apartemen Kalibata City pada Selasa, Halte BPN/Auto 2000 Lenteng Agung (arah Depok) pada Rabu, dan di Depan Plaza Bona Indah pada Kamis. EKUP dimulai sejak pukul 06:00 WIB dan berlangsung selama 24 jam.