pemkot-jaksel-gelar-apel-penurunan-apk-salahi-aturan

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, menggelar Apel Penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan, di Halaman Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Rabu (13/3). Apel ini dipimpin oleh Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang diikuti dari berbagai unsur mulai dari TNI, Polri, Dishub, Satpol Sudin Lingkungan Hidup, Damkar, Kesbangpol dan perwakilan camat se-Jakarta Selatan.

Dalam apel tersebut, Mahludin mengatakan, kegiatan penertiban ini diharapkan dapat memberikan peringatan bagi pelanggar peraturan pemasangan APK. "Penindakan penurunan APK ini terkait SK KPU Jakarta Selatan No 201 tahun 2018, Tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Kota Jakarta Selatan Dalam Pemilihan Umum tahun 2019," ujarnya. Selain itu, Mahludin juga berpesan kepada para petugas agar dapat mengedepankan sifat arif, bijak, santun dan tegas serta persuasif. "saya harap untuk yang bertugas hari ini tetap jaga sikap dan tertib," ucapnya.

Sementara Ketua Bawaslu Jakarta Selatan Muchtar Taufiq mengatakan, ada beberapa titik larangan pemasangan APK dan penyebaran bahan kampanye di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, yaitu di Jalan Gatot Subroto, Jalan MT. Haryono, Jalan Rasuna Said, Mampang Prapatan, Jalan Tendean, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Sudirman, Taman Kalibata, Taman Makam Pahlawan, Taman Martha Tiahahu, Taman Puring, Sisi kanan-kiri jalan tol bebas hambatan, JPO, Underpass, dan flyover.

“Sebelumnya kami sudah bersurat kepada para partai politik yang didalamnya berisi himbauan untuk tidak memasang APK pada titik titik yang telah disepakati diatas. Ketika dalam 3x24 jam APK tersebut tidak diturunkan, maka saya beserta tim yang akan menurunkannya,” tegasnya.