pemkot-jaksel-dukung-pbh-peradi-berikan-bantuan-hukum-gratis

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel), mendukung Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Selatan, yang ingin memberikan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat tidak mampu di wilayah Jakarta Selatan.

Dukungan tersebut dikemukakan oleh Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Isnawa Adji, saat menerima audiensi Dewan Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jaksel, di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Selasa (26/3).

Didampingi Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan Jan Hider Oslan, Isnawa mengatakan, bantuan yang diberikan oleh PBH Peradi Jaksel ini, diharapkan dapat membantu permasalahan masyarakat. “Mungkin selama ini mereka takut. Terlebih lagi berkaitan masalah biaya, dan akses, dan lainnya. Dengan adanya peran Peradi dan pemerintah kota, dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” tuturnya.

Isnawa menyampaikan, untuk mensosialisasikan bantuan hukum kepada masyarakat Jakarta Selatan secara cuma-cuma, pihak PHB Peradi Jaksel bisa memasang poster atau flyer di tiap kantor kelurahan. "Tentunya ini merupakan hal yang sangat positif bagi warga yang ada di wilayah Jakarta Selatan," ujarnya.

Ketua PBH Peradi Jaksel, Rika Irianti menuturkan, bagi masyarakat kurang mampu yang ingin meminta bantuan hukum, cukup menyertakan diri dengan Surat Keterangan Tidak Mampu. Terkait dengan lingkup wilayah, Rika menambahkan, PBH Peradi Jaksel akan menangani kejadian perkara di wilayah Jakarta Selatan saja. "PBH Peradi Jaksel tidak akan memungut biaya apapun kepada masyarakat yang meminta bantuan hukum baik pidana, maupun perdata," ungkapnya.

Penasehat PBH Peradi Jaksel Syahril Muhammad menambahkan, tidak hanya memberikan bantuan hukum, PBH Peradi Jaksel juga siap memberikan pendampingan hukum secara tidak langsung bagi masyarakat yang membutuhkan. "Misalnya, seperti bagaimana membuat surat somasi, klaim dan lainnya," pungkasnya.