Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menggelar Sosialisasi Larangan Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 Kg bagi PNS/CPNS DKI Jakarta, Pelaku Usaha Non Mikro dan Masyarakat Mampu di Kantor Kecamatan Pancoran, di Jl. Pengadegan Timur II No. 2, Jakarta Selatan, Selasa (19/9). Sosialisasi digelar, sebagai upaya dari Pemkot Jakarta Selatan, untuk membantu pemerintah agar penerima LPG bersubsidi khususnya di Jakarta Selatan tepat sasaran.
"Sosialisasi ini juga digelar sesuai Permendagri ESDM Nomor 26. Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG di seluruh Indonesia, dan Pergub DKI Jakarta No 4 Tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi Tabung Gas Ukuran 3 kg, serta Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Tabung Elpiji 3 Kg," ujar Kepala Sub Bagian Perhubungan dan Ekonomi Kota Administrasi Jakarta Selatan, Sori Matogu.
Sori mengatakan, selain tepat sasaran, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, terkait penggunaan tabung elpiji yang benar agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. "Kegiatan ini juga akan mensosialisasikan tata cara penggunaan LPG yang aman," tuturnya. Sori melanjutkan, target sosialisasi ini akan menyasar di 10 kecamatan se-Jakarta Selatan. "Pertama di Kecamatan Kebayoran Baru, kedua di Kebayoran Lama, dan yang ketiga disini (Kecamatan Pancoran)," tuturnya
Sementara itu, Kepala Seksi Suku Dinas Perindustrian dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan, Maharani menambahkan, pihaknya mengajak dan mengimbau kepada PNS dan warga yang mampu untuk tidak menggunakan LPG 3 Kg. "Tidak ada sanksi, ini sifatnya memberikan saran agar warga yang mampu beralih ke LGP 5 Kg," tambahnya.
Menurut Maharani, yang berhak menggunakan LGP 3 Kg itu, adalah rumah tangga yang penghasilannya tidak lebih dari Rp 1.5 juta, dan usaha mikro yang kekayaan bersih itu sebesar 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. "Itu sesuai Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG 3 Kg," pungkas Maharani. (KIP JS)