pemkot-jaksel-bahas-relokasi-jaringan-utilitas

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel), membahas relokasi jaringan utilitas, dalam Rapat Koordinasi tindak lanjut relokasi Jaringan Utiliti di saluran air pada lokasi, sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 126 Tahun 2018 Tentang Penertiban dan Penataan Jaringan Utilitas, dan Keputusan Gubernur Nomor 138 Tahun 2018 Tentang Daftar Infrastruktur Khusus Kegiatan Strategis Daerah.

Dalam pembahasan yang dilakukan di Ruang Rapat Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Senin (15/7), Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Isnawa Adji yang memimpin rapat mengatakan, penertiban yang dilakukan memang tidak bisa serentak dan membutuhkan waktu. “Di beberapa lokasi harus dilakukan pembinaan-pembinaan berkaitan dengan kabel-kabel ini, karena dipandang tidak elok,” ujarnya.

Isnawa menuturkan, sinergi dengan pemilik utilitas sangatlah diperlukan terkait dengan penertiban jaringan utilitas. “Kita harapkan sinerginya. Kita support penataan nya akan lebih baik lagi. Rapi pekerjaannya mematuhi aturan Pergub Nomor 19 Tahun 2019 tentang pemampangan papan informasi, dan lain-lainnya,” tegasnya.

Isnawa menerangkan, penataan jaringan utilitas di Jakarta, tak terkecuali Jakarta Selatan, merupakan salah satu harapan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. “Jakarta Selatan ini lebih cepat rapi. Karena sinergi dengan vendor juga kita sangat baik,” terangnya.

Kepala Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Selatan Muhamad Najib menambahkan, pihaknya kerap mengadakan rapat monitoring setiap bulannya terkait dengan penataan utilitas. “Selain itu kita juga sering berkoordinasi dengan vendor dan juga pertemuan dengan mereka untuk membahas mengenai utilitas di Jakarta Selatan,” tandasnya.