Lahan seluas 1.215 m2 tanah aset eks SDN 01 Petukangan Selatan, berdasarkan sertifikat Hak Pakai Nomor :13 /Petukangan selatan atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terletak di Jalan Ciledug Raya RT 001/06 Petukangan Selatan kecamatan Pesangggrahan Jakarta Selatan. Yang terdaftar di KIB No.12.09.04.08.0151.11, ditempati pihak-pihak yang tidak berhak.
“Terkait permaslahan diatas Pemkot Jakarta Selatan sudah memasang plang aset eks SDN 01 Petukangan Selatan pada 11/2/2016. Sudah diberi Surat Peringatan ke-1 tanggal 12 Februari 2016, Nomor. 123/-1.758.1, SP-2 Tanggal 22 Februari 2016 Nomor 156/-1.758.1, Surat Perintah Bongkar (SPB) Nomor 172/-1.758.1 tanggal 25 Februari 2016 yang ditujukan kepada ahli waris (A.Salam, Parpunguhan Pakpahan, Burian) ,”ujar Tri Kurniadi Walikota Jakarta Selatan di lokasi, Kamis (3/3).
Walikota Tri Kurniadi memimpin langsung pembongkaran mengatakan, dalam melakukan penertiban ini kami pemerintah Kota Jakarta Selatan telah melakukan pendekatan secara persuasif dimana para penghuni diberikan kesempatan untuk mengosongkan sendiri tanah dan membongkar bangunan yang berdiri diatas tanah eks SDN 01 Petukangan Selatan.
Sementara Kasatpol PP Jakarta Selatan, Syahdonan mengatakan pembongkaran ini berdasarkan Instruksi Walikota Jakarta Selatan Nomor 279/-1758.1, tentang penertiban/pengosongan tanah dan bangunan diatas tanah eks SDN 01 Petukangan Selatan.
Satpol PP bekerjasama dengan unsur Polres Metro Jakarta Selatan, Kodim 0504 Jakarta Selatan, Polsek Pesanggrahan dan SKPD/UKPD terkait lainnya melaksanakan penertiban dengan menurunkan personil sebanyak 240 Personil, 1 buah shovel dan 7 truck dari Sudin Kebersihan dan Satpol PP. (HUMAS JS)