Sejalan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Pendudukan dan Pencatatan Sipil, Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2005 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk di Provinsi DKI Jakarta serta Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2011 tentang Penyuluhan,Pendataan,Kerjasama dan Penertiban Kependudukan serta Penanganan/Advokasi Kasus Administrasi Kependudukan di Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan kembali menggelar Operasi Yustisi Kependudukan (OYK). Untuk kali ini OYK dipusatkan di RW 04; RW 05 ; RW 06 dan RW 10, Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet Jakarta Selatan..
Wakil Walikota Jakarta Selatan H Anas Effendi mengatakan, ""Operasi Yustisi Kependudukan tidak diarahkan untuk melarang Orang/Warga datang ke Jakarta, tetapi kedatangannya harus membawa dokumen kependudukan yang lengkap, namun mengingat Jakarta masih dianggap sebagai Kota yang banyak memberikan harapan, maka seringkali orang datang berbondong-bondong tanpa memperdulikan peraturan-peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut dikatakan, target operasi OYK yaitu para pendatang dari luar DKI Jakarta atau yang disebut penduduk Non Permanen yang kedatangannya tidak pernah melapor ke Kelurahan setempat. Diisinyalir penduduk ini berada dan bermukim di rumah kost, rumah kontrakan dan juga berbaur dengan rumah-rumah penduduk.
Terhadap warga yang terjaring dan setelah diperiksan terbukti melanggar ketentuan kependudukan maka akan diberikan sanksi melalui proses persidangan Tipiring yang telah kita persiapkan ditempat ini dan bagi penduduk yang sama sekali tidak memiliki dokumen kependudukan dan jaminan tempat tinggal, sekaligus penyandang PMKS, maka Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bekerjasama dengan Suku Dinas Sosial akan mengembalikannya ke daerah asal, ujar H. Anas Effendi saat memimpin Apel Operasi Yustisi Kependudukan di halaman kantor Kelurahan Kebon baru, Kecamatan Tebet Jakarta Selatan.(22/09)
Menurut Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Warisih SH , Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) di wilayah Jakarta Selatan akan dilaksanakan sebanyak 5 kali putaran, 2 (dua) putaran telah dilaksanakan sebelum bulan Ramadhan, yaitu tanggal 9 juni 2011 di kelurahan Pasar Manggis Kecamatan Setiabudi ,putaran kedua tanggal 7 Juli 2011 di Kelurahan Cilandak Barat Kecamatan Cilandak . Dan pada hari ini tanggal 22 September 2011 Kita laksaanakan OYK putaran ketiga di Kelurahan Kebon Baru Kecamatan Tebet Kota Administrasi Jakarta Selatan. Dengan konsentrasi di 4 RW yaitu RW 04; RW 05 ; RW 06 dan RW 10.
Untuk OYK kali ini, sebanyak 128 orang terjaring dan, disidangkan 101. Sedangkan jumlah denda yang terkumpul seluruhnya Rp.1.924.000,-