pemkod-jaksel-gelar-sosialisasi-perpajakan

Pemkod Jaksel Gelar Sosialisasi Perpajakan

Dalam pengelolaan keuangan peranan bendahara sangat besar terutama dalam mengoptimalkan penerimaan negara, dengan cara melakukan kewajiban sebagai pemotong atau pemungut pajak dari belanja barang/ jasa pegawai sebagai mana diatur ketentuan perundang-undangan perpajakan

Untuk itu Pemerintah Kota administrasi Jakarta Selatan mengadakan sosialisasi tata cara pengisihan formulir 1721-A2, untuk bendahara di SKPD. Dengan sosialisasi ini bendahara diharapkan dapat memahami dan mengimplikasikan kewajiban perpajakan dan tidak terjadi kesalahan,”kata Usmayadi Sekretaris Kota Jakarta selatan didampingi kepala Kanwil DJP Jakarta selatan Edy Kismantoro dan Kabag Tapem Sri Sutarsih saat Sosialisasi tata cara pengisihan formulir 1721-A2 di kantor walikota Jaksel, Kamis (21/2).

Bendahara di lingkungan SKPD mempunyai kewajiban sebagai pembuat aplikasi membuat bukti potong, tata cara pengisihan SPT wajib pajak orang pribadi dan mampu melaksanakan kewajiban perpajakan yang menjadi tanggung jawabnya,”ujarnya.

Usmayadi juga mengingatkan kepada para bendahara untuk menyampaikan bukti potong formulir 1721 A2 kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan SKPD masing-masing paling lambat tanggal 30 Maret 2013.

Dia tambahkan, bendahara memiliki peran strategis dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia. Untuk itu saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas peranan para bendahara selaku pemotong/pemungut pajak dalam menghimpun penerimaan negara dari sektor pajak,”tambahnya.