Seluruh pegawai Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan (Sudinhub Jaksel), diwajibkan untuk menggunakan transportasi umum setiap Rabu dalam perjalanannya ke kantor. Ini dilakukan sebagai langkah dalam mengurangi penggunaan kendaraan pribadi di jalanan.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan Christianto mengatakan, ini merupakan kebijakan baru bagi para pegawai baik ASN, PTT, dan juga PJLP di seluruh Jakarta Selatan. Kebijakan ini, tertuang dalam Intruksi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 103 Tahun 2019 Tentang Penanganan Angkutan Umum Bagi Seluruh Pegawai Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
“Tujuan instruksi ini, kebijakan ini, untuk mendorong jajaran Sudin Perhubungan Jakarta Selatan terbiasa menggunakan moda transportasi publik. Larangan menggunakan kendaraan pribadi bagi seluruh jajaran kecuali kendaraan operasional. Aturan ini akan berlaku setiap Rabu,” ujarnya, Kamis (5/9).
Christianto menuturkan, kegiatan ini juga merupakan salah satu langkah untuk mengurangi kemacetan lalu lintas serta menekan polusi udara. Sehingga, sebelum mengajak masyarakat beralih ke transportasi publik, pihaknya terlebih dahulu ingin memberikan contoh kepada masyarakat dengan tidak menggunakan kendaraan pribadi.
"Kami berusaha menjadi contoh. Menggunakan transportasi umum menjadi salah satu cara menekan tingkat kemacetan dan polusi udara di Jakarta. Salah satu caranya adalah wacana mewajibkan bagi seluruh pegawai Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, untuk menggunakan transportasi publik dari rumah ke kantor atau sebaliknya,” pungkasnya.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan Christianto mengatakan, ini merupakan kebijakan baru bagi para pegawai baik ASN, PTT, dan juga PJLP di seluruh Jakarta Selatan. Kebijakan ini, tertuang dalam Intruksi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 103 Tahun 2019 Tentang Penanganan Angkutan Umum Bagi Seluruh Pegawai Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
“Tujuan instruksi ini, kebijakan ini, untuk mendorong jajaran Sudin Perhubungan Jakarta Selatan terbiasa menggunakan moda transportasi publik. Larangan menggunakan kendaraan pribadi bagi seluruh jajaran kecuali kendaraan operasional. Aturan ini akan berlaku setiap Rabu,” ujarnya, Kamis (5/9).
Christianto menuturkan, kegiatan ini juga merupakan salah satu langkah untuk mengurangi kemacetan lalu lintas serta menekan polusi udara. Sehingga, sebelum mengajak masyarakat beralih ke transportasi publik, pihaknya terlebih dahulu ingin memberikan contoh kepada masyarakat dengan tidak menggunakan kendaraan pribadi.
"Kami berusaha menjadi contoh. Menggunakan transportasi umum menjadi salah satu cara menekan tingkat kemacetan dan polusi udara di Jakarta. Salah satu caranya adalah wacana mewajibkan bagi seluruh pegawai Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, untuk menggunakan transportasi publik dari rumah ke kantor atau sebaliknya,” pungkasnya.