parkir-sembarangan-kendaraan-ditindak-sudinhub-jaksel

Lantaran parkir sembarangan, tujuh kendaraan roda empat ditindak oleh Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan (Sudinhub Jaksel), di Jalan Nipah XII belakang Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jumat (2/8).

Staf Operasional Tingkat Ahli Sudinhub Jaksel Anjar P mengatakan, penertiban tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat. Pasalnya, di sekitar jalan tersebut memang tertera larangan untuk parkir.

“Ada tujuh kendaraan roda empat yang diderek. Dalam pelaksanaannya, kami dibantu oleh pihak kepolisian dan TNI. Kita berharap, tidak ada lagi masyarakat yang memarkirkan kendaraannya di tempat yang memang dilarang,” ujarnya.

Bintara Lantas Polsek Kebayoran Baru Brigadir Nur Salim menyampaikan, dalam kegiatan penertiban ini pihak kepolisian hanya mendampingi. “Harapannya dengan adanya kegiatan penertiban ini, tidak ada lagi yang parkir di sekitar Kantor Wali Kota Jaksel, dan parkir sesuai rambu-rambu,” tandasnya.