Belasan mobil yang memarkir ditempat larangan atau parkir liar di Jalan Setiabudi Tengah, Kelurahan Setiabudi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan Kamis (7/1) ditertibkan Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan.
"Ada 11 mobil yang diderek. Delapan mobil dibawa ke kantor kecamatan dan tiga mobil dibawa ke Kantor Sudinhubtrans Jakarta Selatan "
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Slamet Dahlan mengatakan, penertiban dilakukan setelah banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan mobil yang parkir dibahu jalan. Sebab membuat akses jalan menjadi sempit yang menyebabkan kemacetan.
"Ada 11 mobil yang diderek. Delapan mobil dibawa ke kantor kecamatan dan tiga mobil dibawa ke Kantor Sudinhubtrans Jakarta Selatan,” ujar Dahlan, Kamis (7/1).
Setelah penertiban, lanjutDahlan , pihaknya juga memasang sejumlah spanduk mengenai larangan parkir dan denda yang dikenakan jika parkir liar sebesar Rp 500 ribu. Diharapkan para pengendara sadar dan tidak kembali memarkirkan kendaraannya di bahu jalan.