pariwisata-kecamatan-tebet-dimonitoring-pemkot-jaksel

NamePemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, menggelar monitoring dan pengawasan terhadap industri pariwisata yang berada di wilayah Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (29/9). Sebelum melakukan monitoring dan pengawasan Industri Pariwisata, Pemkot Jaksel terlebih dahulu menggelar apel di halaman Kantor Kecamatan Tebet, guna mempersiapkan setiap anggota yang terdiri dari Jajaran Satpol PP hingga Polri, untuk mengawal kegiatan Monitoring dan Pengawasan Industri Pariwisata di Kecamatan Tebet.

Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Arifin, yang memimpin kegiatan dan didampingi oleh Camat Tebet Mahludin, Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Selatan Nursyam, para Lurah se-Kecamatan Tebet beserta instansi terkait lainnya mengatakan, kegiatan monitoring dan pengawasan Industri Pariwisata ini sebagai upaya untuk melakukan pembinaan terhadap industri pariwisata yang belum melengkapi legalitas perizinannya.

"Terdapat tujuh perizinan yang diperiksa oleh Petugas Monitoring di Kawasan Kecamatan Tebet antara lain Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Undang-undang Bangunan (UUG), serta Amdal/UKL/UPL," jelasnya. Arifin menjelaskan, Monitoring Pengawasan Industri Pariwisata difokuskan di enam titik yaitu Karaoke DIVA yang berada di Jalan Tebet Raya, Wisma Tebet, Albero Biliard & Cafe, EM Karaoke Club, Griya Pijat Sakura dan Griya Pijat My LC.

Karena sifatnya pembinaan, Arifin menegaskan bahwa pihaknya harus bersikap santun saat melakukan monitoring dan pengawasan."Jika petugas lapangan menemukan pengelola industri pariwisata yang diketahui belum melengkapi kelengkapan administrasi, maka mereka akan diarahkan untuk segera mengurusnya ke PTSP dalam waktu dua minggu," tuturnya.

Dari hasil monitoring itu, Tim Lapangan melaporkan hasil terkait legalitas perizinan di enam tempat industri pariwisata.  Dalam laporannya, ada beberapa pariwisata industri yang dinilai kurang untuk memenuhi surat-surat legalitas, seperti Industri Pariwisata Wisma Tebet  yang berada di Jalan Tebet Raya No.23, RT.1/RW.2, Tebet Timur, Tebet, Jakarta Selatan. Di dalam Wisma Tebet, terdapat Warung Makan Padang  atau Kantin. Hal tersebut tidak sesuai dengan izin lantaran Wisma Tebet merupakan tempat singgah dan bukan warung makan, sehingga diharapkan pihak Wisma Tebet dapat segera melengkapi perizinan terkait warung makan tersebut ke PTSP. (KIP JS)