papan-reklame-langgar-aturan-di-kawasan-kemang-ditertibkan

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel), menertibkan papan reklame sebesar 8x16 meter di kawasan Kemang Raya pada Rabu (4/9) malam. Penertiban dilakukan lantaran papan reklame tersebut berdiri tidak sesuai dengan peruntukannya.

Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Mahludin, yang memimpin penertiban mengatakan, penertiban ini sesuai dengan Kegiatan Strategis Daerah (KSD) yang diarahkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, untuk melakukan penertiban-penertiban papan reklame yang tidak ada izinnya dan melanggar penempatan.

“Kita melakukan penertiban papan reklame yang ada di Kemang Raya. Pada kegiatan ini terdapat rekayasa lalu lintas oleh Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan di sekitar kawasan Kemang Raya. Rekayasa lalu lintas ini dilakukan agar pada saat pembongkaran papan reklame tidak menganggu pengendara,” ujarnya.

Mahludin mengimbau kepada seluruh pemilik papan reklame agar mematuhi aturan yang berlaku. Sehingga, dapat meminimalisir adanya pelanggaran. Menurutnya jajarannya akan terus melakukan penertiban-penertiban papan reklame yang menyalahi aturan. "Demi terwujudnya pelayanan yang prima kepada masyarakat," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Provinsi DKI Jakarta TP Purba mengatakan, penertiban ini dilakukan agar sejalan dengan penataan pedestrian yang sedang digalakkan di kawasan Kemang.

"Karena kawasan Kemang ini, kawasan yang penataan trotoar. Jadi kan proyeknya sedang berjalan, ternyata ada tiang-tiang reklame yang besar seperti ada yang 8x16 meter, 8x20 meter. Kebijakan ini, karena KSD Gubernur. Sehingga harus ditertibkan dan kebetulan reklame yang ada disini ga berizin," tandasnya.