menyalahi-peruntukan-2-bangunan-di-jaksel-dibongkar

Dua bangunan yang menyalahi peraturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dibongkar petugas Tim Pemkot Jaksel, yang dipimpin Sudin Penataan Kota Administrasi Jakarta Selatan. Tim penertiban yang diterjunkan terdiri dari 60 personel gabungan di antaranya Sudin Penataan Kota, Satpol PP, Garnisun, Polsek Kebayoran Lama, Kecamatan dan kelurahan.

Bangunan yang di bongkar  telah melanggar  Perda DKI Nomor 7 Tahun 2010 tentang Mendirikan Bangunan dan Gedung di Wilayah Provinsi DKI Jakarta. Bangunan yang ditertibkan dengan pembongkaran karena menyalahi aturan, baik  bentuk perizinan dan peruntukannya. Hal ini ditegaskan Sukriya, Kasudin Penataan Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Bangunan seluas 100 meter persegi ini, berada di Jalan Iskandar Muda Kecamatan Kebayoran Lama, tepatnya di depan Mall Gandaria City.  Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diajukan pemilik tidak sesuai dan menyalahi aturan, rencananya bangunan ini untuk sebuah gedung showroom mobil.

“Bangunan ini dibongkar menggunakan eskavator lantaran mereka menyalahi aturan, dan mengabaikan peringatan,” Ujar Sukriya Kasudin Penataan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2015).

Sukriya menegaskan sebelum dilakukan pembongkaran pihaknya sudah memberikan peringatan secara tertulis dan langsung kepada pemilik bangunan sampai dengan penyegelan, dimana saat pembongkaran dilakukan yang juga disaksikan pemilik bangunan tanpa perlawanan.

Selain itu Sudin Penataaan Kota Administrasi Jakarta Selatan,  juga telah membongkar sebuah rumah tinggal lantaran tidak memiliki surat IMB resmi, tepatnya  di daerah Kecamatan Setiabudi Jakarta selatan.