
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Badan Pajak dan Retribusi Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta serta Jasa Raharja, menggelar Razia Gabungan Tahap Ketiga, Rabu (6/12).
Kepala Unit PKB-BBNKB Jakarta Selatan, Khairil Anwar mengatakan, Razia Gabungan ini dilakukan untuk optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor, mengurangi jumlah kendaraan yang Belum Daftar Ulang (BDU), serta untuk tertib administrasi Registrasi dan Identifikasi (Regiden) Kendaraan Bermotor.
"Dengan sasaran kendaraan bermotor yang menunggak pajak atau belum daftar ulang (BDU) di lima wilayah DKI Jakarta dalam bulan Desember 2017," ujarnya. Khairil Anwar mengatakan, Kebijakan Bebas Sanksi PKB dan Bebas Sanksi BBN-KB di Desember 2017 ini, tidak berlaku bagi masyarakat yang terkena razia kendaraan bermotor.
"Karena kebijakan ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang mempunyai kesadaran sehingga melakukan pembayaran PKB dan BBN-KB," tuturnya. Untuk itulah, sebelum terkena razia, Khairil Anwar berharap para pemilik kendaraan dapat segera membayar Pajak Kendaraan Bermotor-nya. "Bagi yang belum melakukan balik nama kendaraan, maka lakukanlah Bea Balik Nama Kendaraan (BBN-KB) di Kantor Samsat terdekat," tuturnya.
Diketahui, Razia Pengesahan STNK di Jakarta Selatan yang dilakukan di TMP Kalibata menghasilkan Tilang sebanyak 72 KBm. Sementara, yang melakukan pembayaran sebanyak 286 KBm dengan jumlah PKB Bayar sebesar Rp.225.737.100. (KIP JS)