membandel-dua-kali-bangunan-di-jalan-ampera-raya-dibongkar

Bangunan seluas kurang lebih 1500 meter persegi yang akan dibangun showroom di Jalan Ampera Raya No. 65 Kelurahan Cilandak Timur Kecamatan Pasar Minggu, Rabu (24/6) dibongkar untuk kedua kalinya, dimana sebelumnya pada tahun 2013 bangunan tersebut telah dilakukan penindakan. Penertiban dan pembongkaran bangunan tersebut berjalan dengan lancar, tanpa ada perlawanan dari penjaga bangunan, untuk menuntaskan pembongkaran digunakan alat berat (Backhoe) juga didukung dengan menerjunkan tim berkekuatan 60 personil, terdiri dari Sudin Penataan Kota Jakarta Selatan, TNI, Polisi, Satpol PP Kecamatan dan Kelurahan serta Sudin Kominfomas, Rabu (24/6).

Penyegelan yang dilanjutkan dengan pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut menyalahi aturan. Permohonannya sebagai Izin Rumah Tinggal No. IMB 7961/IMB/2012, tetapi yang dibangun tidak dalam bentuk rumah tinggal melainkan dalam bentuk tempat usaha showroom mobil/ usaha niaga.

Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan Sukriya, mengatakan tindakan tegas dengan membongkar bangunan dilakukan setelah pihaknya melayangkan Surat Perintah Penghentian Pekerjaan Pembangunan (SP4), Surat Peringatan maupun Penyegelan.  Selanjutnya penyegelan juga sudah dilakukan pada sebulan lalu, kemudian dilanjutkan dengan Surat Perintah Bongkar (SPB). Namun, karena pemiliknya tetap membandel pihaknya membongkar paksa bangunan tersebut.

""Pemilik bangunan tidak mengindahkan, sehingga kita ambil tindakan tegas dan bangunan kita bongkar paksa. Dalam hal ini, diharapkan pemilik segera mengurus IMB sesuai peruntukkannya"" kata Sukriya di sela-sela pembongkaran.

Pemkot Jakarta Selatan tetap akan menertibkan semua bangunan yang menyalahi aturan. Untuk itu bagi warga yang ingin mendirikan bangunan sebaiknya mengikuti aturan yang ada sesuai prosedur yang ditetapkan. Pemkot Jakarta Selatan akan melayani semua permohonan warga untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).