masa-jabatan-rt-dan-rw-di-dki-hanya-dua-periode

Masa jabatan pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di DKI kini tidak bisa lagi seumur hidup. Untuk penyegaran dan gerak perubahan di lingkungan masyarakat, Pemprov DKI membatasi pengurusan RT/RW maksimal hanya dua periode saja. Hal ini diinformasikan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekko Administrasi Jakarta Selatan dalam kunjungannya di Kelurahan Pulo, Kebayoran Baru, Senin (15/6)

""Dulu tidak ada batas waktu, sekarang hanya 2 periode, dengan minimal pendidikan SMP, sebelumnya dahulu banyak juga yang tidak bisa membaca. Persyaratan ini dilakukan agar para Ketua RT dan Ketua RW bisa mengikuti perubahan,"" ujar Dyan Erlangga, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkot Administrasi Jakarta Selatan yang didampingi Lurah Pulo Gita Puspita Sari.

Lebih lanjut, Dyan mengatakan, di Jaksel sudah 100 persen diberikan sosialisasi terkait pembatasan masa jabatan RT/RW tersebut.  Adapun untuk RT/RW yang belum habis masa periodenya, pihaknya menunggu periodenya habis terlebih dahulu.

""Sedangkan untuk meningkatkan kinerja RT/RW pihaknya melakukan pembinaan administrasi dan keuangan. Hal ini dilakukan sesuai Pergub No 168 Tahun 2014 tentang Pedoman RT/RW. Pembinaan keuangan operasional RT/RW agar pengurus dapat melaksanakan tugas lebih baik lagi,"" demikian ditambahkan.

Setiap pengurus RT/RW juga diharuskan mempunyai rekening khusus yang bisa digunakan untuk anggaran operasional RT/RW. Anggaran ini bisa digunakan untuk rapat dan kerja bakti. Bisa juga beli pulsa untuk menghubungi Lurah dan Camat.  Pemprov DKI dengan Bank DKI dalam waktu dekat akan membuatkan rekening secara serentak bagi Ketua RT dan Ketua RW, yang akan digunakan untuk transfer menampung uang operasional RT/RW. Akuntabilitas anggaran, transparansi harus dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan. Tidak ada yang dipotong oleh Lurah. Demikian dinyatakan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekko Administrasi Jakarta Selatan.