Maraknya parkir liar dan pelanggaran lalu lintas (lalin) di sekitar Panglima Polim Raya, membuat Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan (Sudinhub Jaksel) melakukan razia di kawasan tersebut.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan Christianto mengatakan, kawasan Panglima Polim Raya sejatinya menjadi salah satu lokasi yang sering ditertibkan oleh Sudinhub Jaksel. Namun rupanya, masih banyak pengendara yang bandel dan memarkirkan kendaraan mereka di atas trotoar bahkan di jalur sepeda.
“Kami dalam penertiban ini dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian, dan juga TNI. Kami gencar untuk melakukan razia di kawasan itu, untuk menindak para pelanggar,” ujarnya, Selasa (5/11). Christianto menjelaskan, dalam razia tersebut, petugas melakukan penindakan operasi cabut pentil terhadap kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir di atas trotoar dan jalur sepeda, sesuai Perda 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi.
"Razia dilakukan juga karena pengaduan masyarakat direspon cepat dengan melakukan penertiban parkir liar dan pelanggaran lalu lintas," tegasnya. Sementara Kepala Seksi Pengendalian Operasional Sudinhub Jaksel Edi Sufa'at menambahkan, hasilnya tujuh kendaraan roda empat dan tujuh kendaraan roda dua di cabut pentil. “Ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelanggaran lalu lintas,” tandasnya.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan Christianto mengatakan, kawasan Panglima Polim Raya sejatinya menjadi salah satu lokasi yang sering ditertibkan oleh Sudinhub Jaksel. Namun rupanya, masih banyak pengendara yang bandel dan memarkirkan kendaraan mereka di atas trotoar bahkan di jalur sepeda.
“Kami dalam penertiban ini dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian, dan juga TNI. Kami gencar untuk melakukan razia di kawasan itu, untuk menindak para pelanggar,” ujarnya, Selasa (5/11). Christianto menjelaskan, dalam razia tersebut, petugas melakukan penindakan operasi cabut pentil terhadap kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir di atas trotoar dan jalur sepeda, sesuai Perda 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi.
"Razia dilakukan juga karena pengaduan masyarakat direspon cepat dengan melakukan penertiban parkir liar dan pelanggaran lalu lintas," tegasnya. Sementara Kepala Seksi Pengendalian Operasional Sudinhub Jaksel Edi Sufa'at menambahkan, hasilnya tujuh kendaraan roda empat dan tujuh kendaraan roda dua di cabut pentil. “Ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelanggaran lalu lintas,” tandasnya.