mahludin-pimpin-penertiban-gabungan

NameCamat Tebet Mahludin, memimpin Penertiban Gabungan di kawasan Kecamatan Tebet, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Senin (1/8). Penertiban ini sesuai dengan adanya Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 99 Tahun 2017.

"Sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 99 Tahun 2017. Ini akan kita lakukan terus menerus, supaya hak dari pengguna trotoar atau pejalan kaki benar-benar kita berikan, sehingga nanti tidak ada lagi pedagang di trotoar, parkir baik itu mobil maupun sepeda motor," ujarnya.

Mahludin menuturkan, dalam Penertiban Gabungan ini, para Petugas Gabungan yang berjumlah sekitar 110 orang dan terdiri dari anggota Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan serta TNI/Polri, mempunyai tugas yang berbeda di lapangan. Untuk Sudinhub bertugas menertibkan kendaraan yang melanggar aturan trotoar, sementara Satpol PP lebih fokus kepada penertiban para pedagang yang berdagang bukan pada tempatnya.

"Dengan hasil 29 motor di OCP, kemudian tujuh mobil diderek, satu mobil ditilang, satu bajaj ditilang. Kemudian mobil juga ada yang di Operasi Cabut Pentil sebanyak enam. Untuk pedagang kaki lima yakni sembilan gerobak, dan juga 10 lapak. Itulah hasil yang didapatkan hari ini mulai dari Jalan Casablanca kemudian Abdullah Syafei," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pengendalian Operasional Sudinhub Jakarta Selatan, Edy Sufa'at mengatakan, sebelum adanya Instruksi Gubernur ini, pihaknya telah mengembalikan fungsi trotoar yang dapat dengan nyaman digunakan oleh pejalan kaki.

"Tentunya ada berbagai tindakan apabila mereka yang melanggar. Jadi yang pertama kalau roda empat itu kita lakukan penderekan. Apabila situasi tidak memungkinkan mengingat lokasi, maka dilakukan tindakan OCP, begitu juga roda dua kita akan lakukan tindakan OCP, sesuai dengan Pergub dan Perda bahwa bisa dilakukan OCP, penderekan, dan angkut," tuturnya.

Sementara itu Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penindakan Satpol PP Jakarta Selatan Romansen Sirait mengutarakan, Operasi Gabungan ini dilakukan agar para pejalan kaki mendapatkan hak nya untuk bisa menggunakan trotoar sebagaimana mestinya. "Jadi kami juga melakukan penindakan kepada para pedagang. Para pedagang itu melanggar aturan Perda 8 Tahun 2007, yaitu berdagang di atas trotoar ataupun di badan jalan, sehingga atas pelanggaran itu tentu mereka ditertibkan," tandasnya. (KIP JS)