Pajak Daerah menjadi primadona Pemerintahan DKI Jakarta dalam menggali potensi pendapatan asli daerahnya (PAD), karena DKI Jakarta tidak memiliki sumber daya alam yang memadai. Sejak 1 Januari 2013 lalu, pengelolaan PBB-P2 telah sepenuhnya menjadi pajak daerah. Kondisi ini tentu semakin meningkatkan potensi PAD Jakarta.
Suku Dinas Pelayanan Pajak pada Kamis (11/2) melaksanakan kegiatan Penyampaian SPPT PBB-P2 secara simbolis kepada wajib pakaj perorangan dan perusahaan dari 10 unit pelayanan pajak derah (UPPD), di Ruang Pola Kantor Walikota Jakarta Selatan.
"Pendistribusian penyampaian SPPT PBB P2 ini dilakukan sejak 1 Februari 2016, sehingga masyarakat dapat segera melaksanakan kewajiban membayar pajaknya sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2016,” ujar Tri Kurniadi Walikota Jakarta Selatan saat memberikan sambutannya. Walikota didampingi oleh Sekretaris Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta, Made Suarjaya, MH dan Kepala Sudin Pelayanan Pajak Jakarta Selatan Johari.
Tri tambahkan setiap tahun penerimaan PBB PBB-P2 untuk wilayah Jakarta Selatan mengalami peningkatan seiring adanya kenaikan NJOP. Target PBB-P2 Tahun 2016 sendiri ialah sebesar Rp 2.304.854.000.000,- yang terdiri dari Pokok Pajak sejumlah Rp. 2.211.260.000.000,- dan Rp. 93.594.000.000,- (tunggakan pajak).
Dalam kesempatan tersebut Walikota menyampaikan kembali kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan kepada rumah dengan luas kurang dari 100 meter persegi, rumah susun sederhana sewa dan rumah susun milik dengan NJOP s.d 1 milyar.
“Pertambahan APBD DKI Jakarta 2016 dapat memperkuat sumber pembiayaan yang dibutuhkan pemerintah dalam rangka pembangunan dan pelayanan publik seperti Kartu Jakarta Pintar, penambahan armada TransJakarta dan pembangunan MRT,” tegasnya.
Sementara Kasudin Pelayanan Pajak, Johari menyatakan jumlah SPPT PBB-P2 Jakarta Selatan tahun 2016 ialah 317. 064 dengan nilai ketetapan sebesar Rp 2.258.773.052.055,-. (Reporter/Fotografer: Sunyoto, Editor: Ika MU)