Pemerintah Kota Adm Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP), menggelar Monitoring Pelaksanaan Pengawasan Keamanan Pangan Terpadu di Kota Adm. Jakarta Selatan, Jumat (26/5). Dalam monitoringnya, Pemkot Jaksel menarget lima tempat, yang terbagi dalam empat pasar dan satu swalayan.
Empat pasar tradisional itu terdiri dari Pasar Mayestik, Pasar Radio Dalam, Pasar Santa, serta Pasar Blok A, sementara satu swalayan tersebut adalah Swalayan Cilandak Town Square. Kasudin KPKP Wachyuni yang memimpin kegiatan ini mengatakan, acara monitoring bertujuan untuk menyediakan pangan yang sehat dan bebas dari bahan berbahaya, terutama dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan.
"Diharapkan seluruh pasar tradisional dapat menyediakan dan menjual bahan pangan yang aman bebas dari bahan berbahaya," ujarnya. Pada monitoring kali ini, Wachyuni didampingi oleh Kasudin Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Jakarta Selatan Shita Damayanti. Pada pelaksanaannya, mereka mengambil 292 sampel yang terdiri dari 102 produk pertanian, 44 produk peternakan, 120 produk perikanan, serta 26 produk dari BPOM.
Pengujian sampel dilakukan on the spot di Pasar Mayestik, yang bekerja sama dengan UPT Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan, UPT Pusat Produksi Inspeksi Sertifikasi Hasil Perikanan, UPT Pusat Promosi dan Sertifikasi Hasil Pertanian serta BPOM Provinsi DKI Jakarta. Mereka akan mengidentifikasi apakah sampel makanan yang diambil mengandung beragam bahan berbahaya seperti Formalin, Rodhamin B, Methylen Yellow dan Residu Pestisida.
Hasilnya, semua sampel produk pertanian, perikanan dan peternakan yang diambil oleh Sudin KPKP Jaksel negatif dari kandungan bahan berbahaya. Sementara dari produk bahan makanan olahan yang diambil oleh BPOM, terdapat enam bahan yang positif mengandung zat berbahaya, yaitu Rhodamin B sebanyak lima sampel yang terdapat pada kue-kue basah berwarna merah seperti kue mangkok, kue mutiara, serta kerupuk merah, dan satu sampel mengandung formalin terdapat pada tahu isi somay.
Nantinya, para pedagang yang memiliki produk berbahaya tersebut akan dilakukan pembinaan serta tindakan penarikan produk dan penempelan stiker yang positif maupun negatif. Selain itu, pedagang juga menandatangani surat pernyataan untuk tidak menjual produk berbahaya. Apabila setelah dua kali pengujian hasilnya masih positif, maka akan dilakukan penyegelan (tidak boleh berjualan di pasar tersebut), dan dilakukan pemanggilan terhadap pedagang untuk di BAP oleh PPNS Sudin KPKP Jakarta Selatan. (KIP JS)