lima-rumah-di-bintaro-ditertibkan

NameSebanyak lima rumah yang terletak di Jalan Bunga Mayang RT.006/RW.01 Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selata,  ditertibkan oleh Tim Penertiban Terpadu Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kamis (9/8).

"Hari ini kita melakukan penegakan hukum," kata Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Arifin, saat memimpin apel penertiban yang berlangsung di Halaman Kantor Kecamatan Pesanggrahan.

Didampingi Camat Pesanggrahan Muh Fadjar Churniawan serta para lurah se-Kecamatan Pesanggrahan, Arifin mengungkapkan, lima rumah yang diketahui sebagai rumah hunian tersebut ditertibkan lantaran tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Arifin mengingatkan kepada para personel penertiban yang tergabung dari Satpol PP, TNI dan Polri agar melakukan penertiban secara tegas dan persuasif. "Saya minta teknik melakukan pembongkaran diperhatikan, tidak berlama-lama, bongkar itu kalau bisa cepat, kalau kurang personel, tambah lagi personelnya," kata Arifin.

Arifin juga menjelaskan, apabila di lapangan bertemu dengan pihak yang keberatan, dirinya mengatakan bahwa tidak ada kesempatan lagi kepada pemilik untuk bernegosiasi.

Pasalnya, sambung Arifin, penertiban ini dilakukan sesuai prosedur mulai dari Surat Peringatan, Surat Segel sampai Surat Perintah Bongkar (SPB). "Kita melakukan ini sudah sesuai dengan prosedur yang ditentukan," pungkasnya. (KIP JS)