Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Administrasi Jakarta Selatan menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Pembentukan Badan ADHOC serta Koordinasi Jadwal Rekrutmen KPPS dengan Stakeholder dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 di Ruang Aula KPU Kota Adm. Jakarta Selatan Jl. Kapten Tendean No. 9 Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (29/12)
Dalam rangka Pilgub DKI Jakarta 2017, KPU Kota Jakarta Selatan akan melakukan perekrutan KPPS secara terbuka, dengan memperhatikan sumberdaya yang memiliki kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian.
Ketua KPU Jakarta Selatan Muhamad Ikbal mengatakan, "KPPS merupakan mitra sekaligus ujung tombak penyelenggaraan pilkada di tingkat paling bawah. Sehingga, apabila terjadi kesalahan, maka akan mencoreng proses demokrasi Untuk itu, KPU Jakarta Selatan agar mengingatkan agar PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk lebih selektif mungkin dalam merekrut KPPS,”ujarnya, Kamis (29/12).
"Berdasarkan Undang-Undang Pemilukada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 21 ayat 1 b, proses rekrutmen KPPS oleh PPS di masing-masing desa dan kelurahan, harus dilakukan secara terbuka,”tegasnya.
Sementara Komisioner KPU DKI Jakarta, Bety Epsilon Idroos mengatakan pembentukan KPPS ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2017. (HUMAS JS)