ketahui-identitas-warga-melalui-biduk

NamePemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, melalui Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipi (Dukcapil) Jakarta Selatan, menggelar pelayanan terpadu Bina Kependudukan (Biduk), di Apartemen Bellagio, Jalan Mega Kuningan Barat, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Rabu (24/5). Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengatakan, kegiatan ini dilakukan oleh Pemkot Jaksel, untuk mengetahui identitas dan legalitas seseorang baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing (WNA).

"Kegiatan Biduk ini dilaksanakan 10 putaran pada 10 kecamatan di wilayah Jakarta Selatan. Ini yang pertama," ujarnya. 

Didampingi oleh Kepala Suku Dinas Dukcapil Abdul Haris, Kepala Bagian Tapem Iwan K, Camat Setiabudi Dyan Erlangga, serta jajaran terkait lainnya, Kurniadi meminta kepada seluruh masyarakat, agar dapat memahami ketentuan ketika memilih untuk tinggal di Jakarta, khususnya Jakarta Selatan.

“Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 Tahun 2011 Tentang Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil,” ujarnya.

Dalam kegiatan yang bertema “Gebyar Biduk WNA dan WNI Wilayah Kota Adm Jakarta Selatan” itu, Kurniadi berpesan kepada pemilik atau pengelola apartemen, kondominium, rumah kost dan kontrakan untuk secara sadar dan berperan aktif melakukan pelaporan atas penghuni yang ada. 

"Sehingga kedepan program-program pemerintah dalam hal proses pengawasan dan tertib administrasi dapat secata optimal," ucapnya. 

Menurut Kurniadi, saat ini masyarakat dituntut untuk lebih peka dan proaktif terhadap proses pengawasan dan penindakan bagi wisatawan yang melanggar batas waktu kunjungannya. "Semua itu berdasarkan Perpres RI No. 21 Tahun 2016 tentang bebas visa kunjungan bagi 169 negara," pungkasnya. (KIP JS)