Komitmen masyarakat dalam mendukung upaya Pemprov DKI mengurangi polusi udara dengan uji emisi terbilang masih sangat rendah. Terbukti, uji emisi yang diadakan di halaman Kantor Walikota Jakarta Selatan hanya diikuti 28 kendaraan bermotor saja. Padahal, dalam uji emisi berlangsung dua hari 9-10 Juni 2010 ini, Kantor Pengelola Lingkungan Hidup (KPLH) Jakarta Selatan menargetkan sedikitnya 75 kendaraan bermotor bisa melakukan uji emisi tersebut.
Uji emisi yang merupakan kerja sama KPLH Jakarta Selatan dengan Pertamina dan Honda, diikuti oleh sejumlah pengunjung kantor dan pegawai di Kantor Walikota Jakarta Selatan. Pemilik kendaraan merek Honda digratiskan dari biaya tersebut. Sedangkan untuk kendaraan merek lain, pemilik kendaraan diharuskan membeli oli dari Pertamina yang telah diberi diskon 20 persen.
Targetnya 75 kendaraan diharapkan bisa diuji emisi selama dua hari. Masyarakat sangat kurang peduli terhadap polusi udara, terbukti hari ini jumlah pengunjung yang mengikuti uji emisi sedikit sekali,” ujar Supardiyo, Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup (KPLH) Jakarta Selatan, Kamis (10/6).
Supardiyo mengungkapkan, uji emisi ini merupakan kegiatan rutin yang digelar setiap tahun. Pada 2009 lalu uji emisi dilakukan sebanyak 2 kali. Di bulan Agustus telah teruji 275 kendaraan dan Oktober 132 kendaraan. Uji emisi ini merupakan implementasi Perda No 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan menindaklanjuti Pergub No 92 tahun 2007 tentang Uji Emisi Kendaraan Bermotor (kewajiban uji emisi setiap enam bulan sekali), serta Pergub 31 tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, serta instruksi walikota nomor 142 tahun 2009 tentang Kawasan Zona Berstiker Lulus Uji Emisi di Kantor Walikota Jakarta Selatan. “Uji emisi ini dalam rangka mewujudkan program langit biru dan program green city,” terangnya.
Koordinator Service Advisor Honda, Surono, mengatakan, uji emisi kendaraan dibagi sesuai dengan tahunnya. Untuk kendaraan di bawah 2006, batas maksimal pengukuran gas buang memiliki kandungan gas Hidro Carbon (HC) sebesar 700 ppm dan Carbon Oksida (CO) sebesar 3 persen. Sedangkan untuk kendaraan di atas 2007 batas maksimal HC sebesar 200 ppm dan CO sebesar 1,5 persen. “Uji emisi ini hanya diperuntukan khusus kendaraan berbahan bakar selain solar, dan semua kendaraan dinyatakan lulus semua,” paparnya.
Bagi kendaraan yang dinyatakan lulus uji emisi akan diberikan buku sertifikat dan stiker lulus uji emisi dengan masa berlaku enam bulan. Kegiatan ini sebagai bentuk dukungan pihak swasta kepada pemerintah, khususnya Pemkot Administrasi Jakarta Selatan untuk menjalankan program mengurangi polusi udara. “Saya harap pemerintah harus benar-benar konsisten dalam menjalankan program ini, supaya animo masyarakat mengikuti uji emisi meningkat,”harapnya.