kelurahan-rawajati-tertibkan-pangkalan-ojek-di-rth

NameKelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan, melakukan penertiban terhadap tempat pangkalan ojek yang menempati dan mengubah fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Segitiga, di depan Warteg Roso Jl. Kalibata Raya RW 01 Kelurahan Rawajati, Selasa (24/4).

Lurah Rawajati, Rudi Budijanto mengungkapkan, penertiban tempat ojek pangkalan tersebut dilakukan setelah lokasi ini, menjadi perhatian Satpel Kehutanan Kecamatan Pancoran dan dibahas dalam rapat koordinasi Kecamatan. "Sesuai arahan Camat Pancoran (Herry Gunara), tujuan penertiban itu untuk mengembalikan fungsi. Semula, taman tersebut dijadikan pangkalan ojek dengan dipelur semen dasarnya dan dibangun buat tempat duduk dari semen dan keramik," ungkapnya.

Rudi menjelaskan, penertiban pangkalan ojek yang berada di atas taman dengan lebar empat meter dan panjang 10 meter itu berdasarkan Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. "Kami melakukan penataan terhadap Taman Segitiga untuk mengembalikan fungsi sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pertamanan," tuturnya.

Pada pelaksanaannya, Rudi mengerahkan 10 petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) untuk melakukan pembongkaran dan pembersihan, serta beberapa personel Satpol PP untuk mengamankan sekitar lokasi taman segitiga tersebut.

"Setelah dibersihkan nantinya akan ditanami tanaman oleh tim PJLP Satpel Kehutanan Kecamatan Pancoran. Semoga dengan dikembalikannya fungsi taman akan terlihat tertib serta indah lingkungan," pungkasnya. (KIP JS)