kelurahan-pondok-labu-tertibkan-kios-pkl

NameSebanyak lima lapak berupa kios Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Raya Pondok Labu, RT 04/10, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Kota Administrasi Jakarta Selatan, ditertibkan oleh para petugas gabungan yang terdiri dari Polri, Satpol PP dan PPSU.

Demikian dikatakan Lurah Pondok Labu, Fauziah, Kamis (28/9). Fauziah menjelaskan, lima kios tersebut merupakan lapak yang digunakan oleh para pedagang untuk berdagang berbagai macam makan dan minuman. "Sebanyak 40 petugas gabungan diturunkan dalam rangka penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2007, Tentang Ketertiban Umum," tuturnya.

Selain menegakan Perda Nomor 8 Tahun 2007, Fauziah menuturkan, ada alasan tertentu juga mengapa pihak Kelurahan Pondok Labu menertibkan kios-kios tersebut. "Keberadaan lapak kios tersebut, nyatanya juga berada di atas saluran air," ungkapnya.

Fauziah menambahkan, pihaknya telah melakukan penertiban ini sesuai prosedur yang telah ditetapkan, seperti memberikan sosialisasi kepada pemilik kios agar mereka tidak berjualan di lokasi tersebut.

"Namun hingga batas yang ditentukan ternyata tidak juga diindahkan, sehingga terpaksa seluruh kios tersebut diangkut ke truk," tegasnya. Oleh karena itu, Fauziah berharap para pedagang dapat menjajakan dagangannya ditempat yang semestinya.

Dirinya ingin, adanya penertiban ini dapat menyadarkan para PKL lain untuk tidak mengulangi kejadian yang serupa. "Selain itu, dengan dilakukannya penertiban akan jadi pembelajaran buat PKL yang lain juga agar mematuhi aturan yang berlalu," pungkasnya. (KIP JS)