Lurah Pengadegan, Mursid, menertibkan tiang kabel fiber optic, yang berada di Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan. Mursid mengatakan, tiang-tiang tersebut ditertibkan, lancaran pihak pemasang tidak dapat menunjukan izin pemasangan tiang.
"Jadi begini, pada saat pemasangan dua sampai tiga tiang, saya sudah peringatkan kepada pihak pemasang untuk datang ke kantor saya menunjukkan izinnya, dan mereka tidak dapat menunjukkan izin dari PTSP," ujarnya, Kamis (31/8).
Mursid menambahkan, selain tidak dapat menunjukkan izin, pemasangan yang dilakukan pada malam hari, juga membuat masyarakat menjadi resah sehingga membuat masyarakat bertanya-tanya terhadap aktivitas pemasangan tiang tersebut.
"Ini juga merupakan pengaduan warga, dimana mereka bertanya kepada saya pemasangan ini untuk apa. Saya sudah tegur kepada yang bersangkutan agar jangan dipasang, tapi mereka tetap bandel, dan akhirnya saya tertibkan," tegasnya.
Mursid mengungkapkan, tiang-tiang yang ditertibkan tersebut berada di Jalan Perdatam Raya, Jalan Pengadegan Selatan, serta Jalan Pengadegan Barat, dimana dalam penertibannya melibatkan Satpol PP dari Kecamatan Pancoran. "Jumlah tiang yang ditertibkan ada 27 buah dengan rincian 23 tiang berada di Kelurahan Pengadegan, dan empat tiang di kecamatan," ungkapnya.
kedepannya, Mursid meminta kepada siapa pun yang ingin memasang tiang di wilayah Kelurahan Pengadegan, agar berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak kelurahan. Hal tersebut dilakukan, agar hal-hal yang tidak diinginkan bisa dihindari. "Silahkan izinnya diurus terlebih dahulu, kalau sudah ada pun pasti juga saya akan izinkan, tidak akan saya halang-halangi, kewajiban saya membantu. Namun apabila tanpa izin, mohon maaf, tidak akan saya izinkan," pungkasnya. (KIP JS)