kelurahan-pela-mampang-sweeping-kost-kostan

Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, menggelar Penertiban dan Sweeping terhadap Rumah Kost di Jl. Bank V RT 005/RW 07 Kelurahan Pela Mampang, Rabu (9/1).

Hasilnya, sebanyak 11 pemuda baik wanita atau pria berusia belasan tahun berhasil diamankan petugas. Lurah Kelurahan Pela Mampang Mariana, mengatakan, penertiban dan sweeping rumah kost ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya kost-kostan tersebut.

"Penertiban dan sweeping kost-kostan ini laporan dari masyarakat yang resah dengan penyalahgunaan kost-kostan," kata Mariana, saat dikonfirmasi, Kamis (10/1). Dalam penertiban itu, sambung Mariana, pihaknya menerjunkan personel gabungan yang terdiri dari petugas Satpol PP, Babinsa, Babinkamtibmas, FKDM serta unsur terkait lainnya.

"Hasilnya sebanyak 11 penghuni kost berhasil diamankan petugas, terdiri dari tujuh pria dan empat wanita," terangnya. Mariana menjelaskan, selanjutnya 11 muda-mudi penghuni kost tersebut langsung dibawa ke kantor kelurahan untuk diberikan pembinaan.

Selain memberikan pembinaan, mereka juga diberikan hukuman menyanyi Indonesia Raya, membacakan Pancasila dan hukuman Push Up bagi laki-laki serta squat jump bagi perempuan. "Untuk selanjutnya kita beri pembinaan dan surat pernyataan untuk tidak mengulanginya," tuturnya.

Selain kepada penghuni kost, sambung Mariana, pihaknya juga memberikan peringatan keras kepada pemilik kost berupa surat pernyataan agar segera memberhentikan usaha tersebut dan tidak kembali mengulanginya.

"Kita juga memberikan peringatan keras dengan memberikan surat pernyataan kepada pemilik kost agar tidak melakukan penyalahgunaan kost-kostan terlebih tidak memiliki izin usaha, kita akan lakukan pemantauan terus kedepannya," tandasnya.