kecamatan-pesanggrahan-ott-pembuang-sampah-sembarangan

Kecamatan Pesanggrahan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap lima orang yang membuang sampah sembarangan, saat pihak kecamatan melakukan operasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah di Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Camat Pesanggrahan Irpan Jauhari mengatakan, kelima orang tersebut tertangkap tangan oleh petugas yang terdiri dari Satpol PP, Satpel Lingkungan Hidup, pihak kelurahan dan kecamatan dalam kegiatan operasi yang digelar Jumat (12/7) dini hari. "Sesuai dengan Perda 3 tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah, setiap orang yang tertangkap di denda sebesar Rp 100 ribu sebagai retribusi yang akan disalurkan ke negara," ujar Irpan saat dikonfirmasi.

Irpan menambahkan, selain diberikan denda, para pelanggar tersebut juga diberikan surat peringatan dan diberikan pengarahan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. “Operasi OTT buang sampah sembarang itu untuk menimbulkan kesadaran atau cara berpikir masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah sembarang,” tegasnya.

Menurut Irpan, membuang sampah sembarangan bukan hanya sekadar merusak lingkungan, tetapi sudah menjadi sebuah bentuk pelanggaran aturan."Dari Satpel LH sudah melakukan sosialisasi dan pemasangan tulisan dilarang buang sampah tetapi tidak dihiraukan oleh warga," tandasnya.