Kecamatan Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan, telah mensosialisasikan Peninjauan Kembali Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ) kepada masyarakat, di ruang aula Kecamatan Pancoran, lantai IV, Kantor Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Camat Pancoran Heri Gunara mengatakan, tujuan sosialisasi RDTR dan PZ adalah untuk menyebarluaskan kegiatan peninjauan kembali agar masyarakat tertarik untuk turut serta dalam bentuk memberikan data dan informasi. "Terkait pemanfaatan ruang, penjaringan opini publik melalui pemberian ide, pendapat, saran dan masukan," ujarnya.
Menurut Heri, sosialisasi ini merupakan yang perdana di tingkat kecamatan wilayah Jakarta Selatan, bahkan di Provinsi DKI Jakarta. "Sesuai dengan motto Kecamatan Pancoran yaitu unggul dalam karya nyata dan terdepan dalam inovasi kerja makanya kita lakukan sosialisasi," terangnya.
Heri menuturkan, manfaat dari adanya sosialisasi ini sangatlah baik untuk masyarakat. Bahkan, dirinya pun memanggil narasumber yang memang berkompeten di dalamnya seperti Kasie Evaluasi dan Ruang Kota Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta Merri Morfosa, dan Kasie Perencanaan Ruang dan Pertanahan Suku Dinas CKTPRP Jakarta Selatan Andy Lazuardi. "Kecamatan mengundang 150 peserta yang terdiri dari para lurah, LMK, RW, RT, dan tokoh masyarakat, untuk bergerak ikut sosialisasi di mana semua masukan dan permasalahan di lapangan dapat ditampung untuk bahan diajukan perda baru," terangnya.
Kasektor Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Pancoran Sidik Rawanta menambahkan, kegiatan Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang, merupakan bagian dari proses memperbaiki rencana tata ruang yang telah disusun serta menilai implementasinya terhadap rencana yang ada. "Sosialisasi dilakukan sejak awal tahun 2019 sampai bulan Maret 2019," katanya. Sidik menjelaskan, Peninjauan Kembali Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi adalah kegiatan yang dilakukan setiap lima tahun sekali. "Kami berharap dengan sosialisasi ini, warga masyarakat kecamatan dapat melaporkan kegiatan di wilayah mereka melalui website https://jakartasatu.jakarta.go.id/pkrdtr," pungkasnya.
Menurut Heri, sosialisasi ini merupakan yang perdana di tingkat kecamatan wilayah Jakarta Selatan, bahkan di Provinsi DKI Jakarta. "Sesuai dengan motto Kecamatan Pancoran yaitu unggul dalam karya nyata dan terdepan dalam inovasi kerja makanya kita lakukan sosialisasi," terangnya.
Heri menuturkan, manfaat dari adanya sosialisasi ini sangatlah baik untuk masyarakat. Bahkan, dirinya pun memanggil narasumber yang memang berkompeten di dalamnya seperti Kasie Evaluasi dan Ruang Kota Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta Merri Morfosa, dan Kasie Perencanaan Ruang dan Pertanahan Suku Dinas CKTPRP Jakarta Selatan Andy Lazuardi. "Kecamatan mengundang 150 peserta yang terdiri dari para lurah, LMK, RW, RT, dan tokoh masyarakat, untuk bergerak ikut sosialisasi di mana semua masukan dan permasalahan di lapangan dapat ditampung untuk bahan diajukan perda baru," terangnya.
Kasektor Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Pancoran Sidik Rawanta menambahkan, kegiatan Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang, merupakan bagian dari proses memperbaiki rencana tata ruang yang telah disusun serta menilai implementasinya terhadap rencana yang ada. "Sosialisasi dilakukan sejak awal tahun 2019 sampai bulan Maret 2019," katanya. Sidik menjelaskan, Peninjauan Kembali Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi adalah kegiatan yang dilakukan setiap lima tahun sekali. "Kami berharap dengan sosialisasi ini, warga masyarakat kecamatan dapat melaporkan kegiatan di wilayah mereka melalui website https://jakartasatu.jakarta.go.id/pkrdtr," pungkasnya.