Kecamatan Mampang Prapatan menyetop pekerjaan galian Peningkatan Daya Listrik di Jalan Kuningan Barat Raya, Kelurahan Kuningan Barat. Hal tersebut dilakukan karena Izin Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas (IPPJU) yang dimiliki oleh pihak penggali sudah habis masa berlakunya.
"Izin yang dimiliki pihak penggali dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Nomor 228 /C.3/31/-1.798/2019 sudah lewat masanya karena tertanggal 1 April 2019," ujar Camat Mampang Prapatan Nasrudin Abu Bakar, Selasa (2/7).
Nasrudin menjelaskan, penyetopan galian tersebut bersifat sementara saja sampai pihak penggali mengurus perpanjangan izin terlebih dahulu. "Selama yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan izin pekerjaan yang berlaku, maka tidak dapat melaksanakan pekerjaan tersebut," tegasnya.
Nasrudin menambahkan, sebelum melakukan penyetopan, Kecamatan Mampang Prapatan telah memanggil penanggung jawab ke kantor untuk menjelaskan situasi tersebut. "Mereka paham dan sekarang dalam proses mengurus perpanjangan izin ke PTSP," tandasnya.
"Izin yang dimiliki pihak penggali dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Nomor 228 /C.3/31/-1.798/2019 sudah lewat masanya karena tertanggal 1 April 2019," ujar Camat Mampang Prapatan Nasrudin Abu Bakar, Selasa (2/7).
Nasrudin menjelaskan, penyetopan galian tersebut bersifat sementara saja sampai pihak penggali mengurus perpanjangan izin terlebih dahulu. "Selama yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan izin pekerjaan yang berlaku, maka tidak dapat melaksanakan pekerjaan tersebut," tegasnya.
Nasrudin menambahkan, sebelum melakukan penyetopan, Kecamatan Mampang Prapatan telah memanggil penanggung jawab ke kantor untuk menjelaskan situasi tersebut. "Mereka paham dan sekarang dalam proses mengurus perpanjangan izin ke PTSP," tandasnya.