Kecamatan Kebayoran Baru menggelar sosialisasi teknik penyelesaian CRM yang menghadirkan pemateri dari Jakarta Smart City (JSC), di Aula Kantor Kelurahan Cipete Utara, Jalan Sawo Dalam No 10, Senin (14/10). Camat Kebayoran Baru Tomy Fudihartono mengungkapkan, sosialisasi tersebut diselenggarakan sebagai tindak lanjut sosialisasi di Tingkat Kota, terkait dengan penanganan pengaduan masyarakat melalui aplikasi CRM.
"Karena masih banyak teman-teman di kelurahan yang belum memahami Surat Edaran Sekda Nomor 40 tahun 2019 terkait penanganan pengaduan masyarakat. Jadi dengan sosialisasi ini diharapkan kita dapat lebih memahami penanganan dari berbagai bentuk pengaduan masyarakat baik pengaduan administratif maupun fisik," ujarnya.
Tomy menambahkan, sosialisasi yang dihadiri oleh para lurah, kepala satuan pelaksana kecamatan, dewan kota, dan LMK se-Kecamatan Kebayoran Baru tersebut, diharapkan dapat memahami tindak lanjut dari berbagai pengaduan masyarakat yang masuk. "Diharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, operator-operator di kelurahan, kecamatan dan jajaran SKPD yang ada di kecamatan bisa menindaklanjuti pengaduan sesuai dengan Surat Edaran Sekda Nomor 40," imbuhnya.
Sementara, IT Helpdesk Jakarta Smart City Miko memaparkan, sesuai dengan Surat Edaran Sekda Nomor 40 tahun 2019, penanganan pengaduan masyarakat pada aplikasi CRM saat ini harus segera ditindaklanjuti dalam kurun waktu maksimal enam jam. "Maka itu, pihak kecamatan harus segera menindaklanjuti laporan dengan ketentuan tidak bisa melewati batas waktu lebih dari enam jam. Kami harapkan setelah sosialisasi ini, pihak kecamatan dapat lebih cepat menanggapi pengaduan yang dilaporkan," tandasnya.
"Karena masih banyak teman-teman di kelurahan yang belum memahami Surat Edaran Sekda Nomor 40 tahun 2019 terkait penanganan pengaduan masyarakat. Jadi dengan sosialisasi ini diharapkan kita dapat lebih memahami penanganan dari berbagai bentuk pengaduan masyarakat baik pengaduan administratif maupun fisik," ujarnya.
Tomy menambahkan, sosialisasi yang dihadiri oleh para lurah, kepala satuan pelaksana kecamatan, dewan kota, dan LMK se-Kecamatan Kebayoran Baru tersebut, diharapkan dapat memahami tindak lanjut dari berbagai pengaduan masyarakat yang masuk. "Diharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, operator-operator di kelurahan, kecamatan dan jajaran SKPD yang ada di kecamatan bisa menindaklanjuti pengaduan sesuai dengan Surat Edaran Sekda Nomor 40," imbuhnya.
Sementara, IT Helpdesk Jakarta Smart City Miko memaparkan, sesuai dengan Surat Edaran Sekda Nomor 40 tahun 2019, penanganan pengaduan masyarakat pada aplikasi CRM saat ini harus segera ditindaklanjuti dalam kurun waktu maksimal enam jam. "Maka itu, pihak kecamatan harus segera menindaklanjuti laporan dengan ketentuan tidak bisa melewati batas waktu lebih dari enam jam. Kami harapkan setelah sosialisasi ini, pihak kecamatan dapat lebih cepat menanggapi pengaduan yang dilaporkan," tandasnya.