kecamatan-jagakarsa-tertibkan-parkir-liar

NameSekretaris Camat Jagakarsa Mundari, memimpin Penertiban Gabungan di kawasan Kecamatan Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Rabu (2/8). Mundari mengatakan, penertiban yang dilakukan di Jl Lenteng Agung Raya, Tanjung Barat, dan TB Simatupang ini, juga sekaligus untuk melakukan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 99 Tahun 2017.

"Ini akan kita lakukan terus menerus, supaya hak dari pengguna trotoar atau pejalan kaki benar-benar kita berikan, sehingga nanti tidak ada lagi pedagang di trotoar, parkir baik itu mobil maupun sepeda motor," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan Christianto mengatakan, penertiban ini melibatkan 70 personil yang terdiri dari petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan dan TNI/Polri.

"Dengan hasil 14 mobil di Trotoar di OCP (Operasi Cabut Pentil) , 19 motor di OCP dan 10 angkutan umum di BAP Tilang karena mangkal atau ngetem di bahu jalan," terangnya. Christianto berharap, Penertiban ini dapat memberikan efek jera bagi para pengendara yang ditindak oleh para Petugas Gabungan. "Selain itu, penertiban ini juga diharapkan dapat mengurangi simpul kemacetan," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Kasubag PTPE Bagian Perekonomian Jakarta Selatan Fadilah Nursehati mengatakan, dengan adanya penertiban ini, masyarakat dapat kembali menggunakan trotoar dengan nyaman dan juga aman. "Penertiban harus tetap dilakukan secara rutin agar Kota Administrasi  Jakarta Selatan tertib lalu lintas dan tertib trotoar," tandasnya. (KIP JS)