Kecamatan Jagakarsa melalui Satuan Pelaksana Suku Dinas Perhubungan Kecamatan, melakukan Pengawasan Penertiban Trotoar di wilayah Kecamatan Jagakarsa, Rabu (13/2). Hasilnya, sebanyak 10 kendaraan ditindak dalam penertiban tersebut.
Sekretaris Kecamatan Jagakarsa Mundari mengungkapkan, Pengawasan Penertiban Trotoar ini dilakukan dalam rangka menegakkan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. "Sebanyak 10 kendaraan berhasil kita tindak dengan berbagai pelanggaran," terang Mundari.
Mundari merincikan, 10 kendaraan tersebut berhasil dijaring di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Jagakarsa di antaranya Jl. Joe, Jl. Raya Tanjung Barat, Rawa Bambu, Kejari, Tanjung Mas Raya, Jl. Raya Lenteng Agung, Halte UP, dan di Jl. M. Kahfi II.
"10 kendaraan yang terjaring dalam pengawasan penertiban trotoar di antaranya empat mobil dilakukan BAP Tilang, dua kendaraan dilakukan penderekan dan juga empat kendaraan roda dua dilakukan penyitaan," tandasnya.
Sekretaris Kecamatan Jagakarsa Mundari mengungkapkan, Pengawasan Penertiban Trotoar ini dilakukan dalam rangka menegakkan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. "Sebanyak 10 kendaraan berhasil kita tindak dengan berbagai pelanggaran," terang Mundari.
Mundari merincikan, 10 kendaraan tersebut berhasil dijaring di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Jagakarsa di antaranya Jl. Joe, Jl. Raya Tanjung Barat, Rawa Bambu, Kejari, Tanjung Mas Raya, Jl. Raya Lenteng Agung, Halte UP, dan di Jl. M. Kahfi II.
"10 kendaraan yang terjaring dalam pengawasan penertiban trotoar di antaranya empat mobil dilakukan BAP Tilang, dua kendaraan dilakukan penderekan dan juga empat kendaraan roda dua dilakukan penyitaan," tandasnya.