kecamatan-cilandak-serukan-bebas-pungli

NameCamat Cilandak, Tommy Fudihartono, menyerukan bahwa Kecamatan Cilandak, harus bebas dari segala macam pungutan liar (pungli). Tommy mengatakan, untuk mencegah hal negatif tersebut, Tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) telah bekerja sama dengan pihaknya, guna mensosialisasikan bahaya pungli bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), yang berada di kelurahan dan Kecamatan Cilandak.

"Tim Saber Pungli bersama dengan Kecamatan Cilandak, telah melakukan sosialisasi pada Senin (27/11), yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Kecamatan Cilandak, dan diikuti oleh para ASN di kelurahan maupun Kecamatan Cilandak,": ujarnya, Selasa (28/11). Tommy menjelaskan, sosialisasi yang dilaksanakan ini, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dan SK Gubernur Nomor 2786 Tahun 2016 Tentang Unit Pemberantasan Pungutan Liar Tingkat Provinsi.

"Sosialisasi ini juga sudah tertuang dalam SK Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan No. 21 Tahun  2017, Tentang Unit Pemberantas Pungutan Liar Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan," ungkapnya. Oleh karena itu, Tommy menekankan kepada instansi pelayanan masyarakat baik tingkat kelurahan maupun kecamatan, agar melaksanakan tugas dengan baik dan tidak melakukan pungutan liar. "Bagian terpenting sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah melaksanakan tugas dan tidak bermain-main dalam hal pungutan liar," tegasnya.

Sementara itu, Kasat Bimas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Dri Astuti membeberkan, pungli adalah pengenaan biaya atau pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya dikenakan atau dipungut di lokasi atau pada kegiatan tersebut tidak sesuai ketentuan. "Sehingga dapat diartikan sebagai kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain, dan hal tersebut merupakan sebuah praktek kejahatan atau perbuatan pidana," kata Dri.

Pelaku pungli, sambung Dri, tidak hanya dapat dijerat dengan pasal KUHP saja. Pelaku juga mungkin dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Diharapkan para pegawai dapat mewujudkan pemerintah bebas pungli, serta ketentuan hukum yang mengatur tentang jenis dan ancaman pidana pelaku pungli," pungkasnya. (KIP JS)