kantor-pemasaran-apartemen-di-simatupang-dibongkar

NamePetugas Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan melakukan pembongkaran terhadap bangunan kantor pemasaran apartemen  yang  terletak di Jalan TB Simatupang No 2, Cilandak Barat karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Rabu (13/4).

Bangunan  dengan luas sekitar 300 meter persegi yang didirikan akhir tahun lalu tersebut terdiri dari dua bangunan terpisah. Bangunan pertama dari tenda ialah semi permanen yang digunakan sebagai kantor pemasaran, sedangkan dibelakangnya terlihat bangunan permanen unit show yang baru selesai dikerjakan.

Walikota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi, yang memantau mengatakan bahwa pembongkaran sudah sesuai dengan prosedur. "Surat Peringatan (SP) I, II dan Surat Perintah Bongkar sudah dilayangkan. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan terus berkomitmen membongkar seluruh bangunan yang tidak memiliki IMB," tegasnya. 

Di tempat yang sama, Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selata‎n, Syukria, mengatakan pihaknya sudah memperingati pemilik bangunan sejak baru pertama didirikan dengan meminta pemilik gedung untuk secepatnya melalukan pembongkaran. "Kami sudah memberi waktu tiga hari agar mereka membongkar sendiri, tapi tidak dilaksanakan," ujar Syukria.

Sampai berita ini diturunkan, petugas terkait masih melakukan pembongkaran menggunakan alat berat. (Reporter/Fotografer: Pranyoto, Editor: Ika MU)