Selama periode Januari-April 2018, Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kota Administrasi Jakarta Selatan telah menerbitkan sebanyak 7.839 perizinan. Kepala UP PTSP Kota Administrasi Jakarta Selatan, Muhammad Subhan merinci, pada Januari 2018 pihaknya telah mengeluarkan sebanyak 2.206 perizinan, Februari 1.643 perizinan, Maret 2.053 perizinan, dan bulan April sebanyak 1.937 perizinan.
"Izin yang dikeluarkan dari Januari hingga April 2018 sebanyak 7.839 perizinan. Setiap harinya ada 10 petugas berada di counter, yang akan melayani masyarakat untuk mengurus perizinan," ujar Subhan, Rabu (16/5). Subhan menjelaskan, selama periode tersebut, paling banyak perizinan yang dikeluarkan adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
"Dari 7.839 perizinan, 6.218 di antaranya berasal dari bidang perdagangan seperti SIUP dan TDP. Sisanya dari bidang Penataan Ruang, Perhubungan, Pertanahan yang Menjadi Kewenangan serta izin yang lainnya," ungkapnya. Ditambahkan Subhan, dirinya mengimbau kepada pemohon agar mengurus perizinan yang diperlukan dengan datang langsung ke PTSP dan tidak melalui pihak ketiga.
Selain itu, sambung Subhan, pemohon juga semakin dimanjakan dengan tersedianya layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB), jika si pemohon tidak memiliki waktu untuk mengurus sendiri perizinan ke counter PTSP.
"Hubungi AJIB atau unduh aplikasinya. Sebelumnya pemohon siapkan dulu dokumen yang mau diurusnya, nanti petugas AJIB akan datang ke lokasi. Sebelum berkas dibawa, petugas AJIB akan melakukan pengecekan kelengkapan dokumennya. Bila sudah lengkap, di proses, maka kemudian petugas akan mengantarkannya kembalil kepada pemohon," pungkasnya. (KIP JS)