Pemerintah Kota administrasi Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Kota Administrasi Jakarta Selatan, menertibkan dua bangunan rumah tinggal, yang berada di dua kecamatan wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Syukria menjelaskan, dua bangunan rumah tinggal yang ditertibkan ini, berada di Kecamatan Jagakarsa dan Kecamatan Pancoran.
"Satu bangunan berada di Jl. H. Terin RT 006/ RW 01 Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, serta satu bangunan lagi berada di Jl. Duren Tiga Raya, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan," ujarnya, Kamis (27/7).
Syukria mengatakan, kedua bangunan ini dibongkar lantaran menyalahi aturan yang telah ditetapkan perihal masalah pembangunan. "Keduanya mempunyai masalah pelanggaran yang sama, yakni membangun bangunan tanpa adanya izin terlebih dahulu," paparnya.
Syukria menuturkan, pembongkaran dilakukan oleh pihaknya secara manual, dengan menggunakan perlengkapan yang telah disiapkan. "Untuk alat, kami menggunakan palu, godam, pahat, alat bor, serta alat las," ucapnya.
Dalam pelaksanannya, Sudin Citata Jaksel juga bekerja sama dengan berbagai pihak terkait seperti Satpol PP, TNI, dan Polisi, agar penertiban yang direncanakan dapat berjalan tanpa adanya hambatan. "Pembongkaran yang dikawal oleh Satpol PP, TNI, dan Polisi ini berlangsung kondusif," pungkasnya. (KIP JS)