Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kecamatan Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan, telah merilis data penerbitan perizinan selama periode Januari hingga Oktober 2017.
Pada Januari, PTSP telah menerbitkan 1.395 berkas, Februari 1.110, Maret 1.832, April 1.313, dan Mei 1.437. "Juni 842, Juli 1.537, Agustus 1.623, September 1.488 dan Oktober 1.426," ujar Kepala Unit PTSP Kecamatan Jagakarsa, P. Jazuri, Senin (27/11).
Jazuri mengatakan, Layanan Kecamatan adalah layanan perizinan yang paling banyak dikeluarkan oleh PTSP Jagakarsa, dengan total 6.353 perizinan. "Layanan kecamatan adalah surat keterangan waris, surat keterangan tidak sengketa, PMI dan lain sebagainya yang berkasnya diurus oleh PTSP dan ditandatangani oleh camat," ungkapnya.
Diposisi kedua paling banyak, lanjut Jazuri, adalah layanan kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil), dengan total perizinan sebanyak 5.937 perizinan. "Berkas yang diurus di PTSP Jagakarsa itu untuk mengurusi KTP, akta lahir, kematian, mutasi dan lain sebagainya," ujarnya.
Ketiga terbanyak perizinan yang dikeluarkan, sambung Jazuri, adalah layanan perizinan yang ditandatangi sendiri oleh Kepala UP PTSP, yakni sebanyak 1.677 perizinan. "Kami berharap warga Jagakarsa yang ingin mengajukan permohonan terkait perizinan dilakukan sendiri dengan datang sendiri ke loket PTSP," pungkasnya. (KIP JS)