inilah-bangunan-yang-ditertibkan-sudin-citata-jaksel

NameSuku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Kota Administrasi Jakarta Selatan, menertibkan bangunan yang berada di kawasan Kecamatan Kebayoran Lama, serta Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (14/8).

Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Syukria mengatakan, bangunan tersebut berada di jl. Tanah Kusir II, gg.H. Leman, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, serta Jl . Margasatwa Raya, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak. “Kedua bangunan tersebut merupakan bangunan rumah tinggal,” tuturnya.

Syukria menjelaskan, penertiban ini dilakukan, lantaran para pemilik melanggar peraturan yang telah ditetapkan dalam membuat suatu bangunan. “Kalau yang di Kebayoran Lama itu pemilik membangun tidak sesuai dengan izin yang diberikan, sementara di Cilandak, pemilik menambah bangunan tanpa adanya izin,” ungkapnya.

Syukria melanjutkan, pihaknya terpaksa menertibkan kedua bangunan tersebut, lantaran para pemilik tidak mengindahkan berbagai peringatan yang diberikan oleh Sudin Citata Jakarta Selatan. “Sebelum kita tertibkan, pemilik telah diberikan Surat Peringatan, Segel dan Surat Perintah Bongkar (SPB). Namun nyatanya, semua peringatan tersebut tidak diindahkan,” ujarnya.

Dalam penertiban yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB ini, Syukria mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, demi terciptanya kelancaran di lapangan. “Pelaksanaan penertiban ini didampingi oleh Satpol PP, TNI dan Polri,” tandasnya. (KIP JS)